NAMROLE, Siwalimanews – Bendahara Barang Sekretariat DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Samsudin Tibi pasangan badan setelah kasus dugaan ko­rupsi tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Bursel yang sementara dibidik Ditreskrimsus Polda Maluku diberitakan media.

Samsudin tampil sebagai pahla­wan setelah berhasil terlibat ber­sama Sekwan, Hadi Longa dan be­lasan anggota DPRD Kabupaten Bursel mengelabui BPK Perwa­ki­lan Provinsi Maluku dalam proses audit APBD Tahun 2018 yang di­laksanakan Tahun 2019 lalu.

Cara mengelabuinya dengan memanipulasi surat serah terima pengem­balian mobil yang dicantumkan pada 4 September 2017.  Padahal faktanya hanya satu orang ang­gota DPRD Bursel saja yang mengembalikan mobil dinas dan menandatangani surat serah te­rima pengembalian tepat  4 September 2017 dan baru menyusul empat orang lagi yang menan­da­tangani surat serah terima pada 11 Januari 2018 dan hanya dua saja yang langsung mengembalikan mobil dinas secara fisik.

Dua orang lainnya dengan alasan masih di bengkel. Sisa yang lain sam­pai Januari 2021 baru mengem­balikannya.

Samsudin yang merasa terganggu dengan pemberitaan, pada Senin (22/2) menghubungi Siwalima melalui saluran mesengger dengan akun facebook atas nama Saskia Olivia Putri langsung menyampaikan protesnya.

Baca Juga: Saidna: Rekonstruksi Pembunuhan Suat Harus di JMP

“Beta cuma tanya saja, buktikan pa Muhajir pakai oto (Mobil-red) tahun 2017. Pa Mud (Muhammad Mukadar) juga, pak Ismail (Ismail Loilatu), pak Madoli (Ahmad Umasangadji). Buktikan itu kalau dong ada pakai oto. Ose lihat dong pakai oto? Atau saksi sapa yang lihat dong pakai oto. Beta sudah jelaskan ke BPK bahwa mobilnya tidak bisa dihadirkan ke kantor bupati,” kata Samsudin.

Menurut Samsudin, mobil para anggota dewan ini sudah rusak sebelum dirinya menjadi bendahara barang di Sekretariat DPRD Kabu­paten Bursel. “Mobilnya sudah rusak sebelum beta jadi bendahara lai,” kata Samsudin.

Ia mengatakan seharusnya kasus ini dikonfirmasi dengan dirinya sebelum diberitakan ke publik. “Ha­rusnya tanya kebenarannya ke saya bagaimana. Supaya pemberitaan itu jelas,” ungkap Samsudin.

Dijelaskan, mobil dinas Mahmud Mukadar sudah rusak sejak tahun 2015 dan bisa dicek di Bengkel Sagu Namrole. Sedangkan Mobil Ismail Loilatu sudah rusak tahun 2016.  Meski begitu, Samsudin tidak menjelaskan soal kapan mobil Dinas Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta dan Madoli rusak. Termasuk juga mobil mantan anggota DPRD, Masrudin Solissa dan Amir Faisal Souwakil.

Sumber Siwalima di DPRD Bursel yang enggan namanya dikorankan menjelaskan, Samsudin turut terlibat memanipulasi surat serah terima pengembalian mobil dinas untuk membantu anggota DPRD mengelabui BPK saat pemeriksaan.

“Samsudin pasti pasang badan, karena dia turut memanipulasi surat serah terima yang dibuat tanggal 4 September 2017. Padahal tidak demikian. Hal itu karena hanya satu orang anggota DPRD Bursel saja  yang tanda tangan dan serahkan fisik mobil tanggal 4 September 2017. Lalu tanggal 11 Januari itu ada 4 anggota DPRD yang tanda tangan yang tanda tangan serah terima, tapi hanya 2 yang serahkan fisik mobil,” kata sumber.

Polisi Bidik

Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini membidik dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel tahun anggaran 2017-2018.

Sumber terpercaya di DPRD Kabupaten Bursel, Sabtu (20/2) menjelaskan, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Muhajir Bahta telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku atas kasus yang menurut temuan BPK telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah itu.

“Pak Ketua DPRD Muhajir Bahta sudah diperiksa sejak pekan lalu terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Bursel. Setelah itu, pak ketua sempat kembali ke Namrole, tetapi kemudian kembali lagi ke Ambon, mungkin untuk kelanjutan pemeriksaan,” kata sumber yang enggan namanya dipublikasi tersebut.

Menurutnya, Muhajir yang adalah Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Bursel cukup pusing ketika kasus ini diusut pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka seluruh mobil dinas sudah harus dikembalikan sejak 4 September 2017. Tetapi, bukannya dikembalikan, pak ketua yang sejak saat itu masih berstatus anggota DPRD malah menggunakan dua unit mobil dinas, yaitu 1 dari Sekretariat DPRD dan 1 dari Sekretariat Daerah,” jelas sumber.

Sumber itu menambahkan, Muhajir bersama anggota DPRD Kabupaten Bursel, Anselany Seleky dan dua mantan anggota DPRD Bursel, yakni Sedek Titawael dan almarhum Thaib Souwakil baru menandatangani berita acara serah terima pengembalian mobil dinas pada  11 Januari 2018.

Berita acara itu dibuat dengan tanggal mundur, yakni 4 September 2017 supaya mereka bisa menikmati tunjangan transportasi sejak September 2017 hingga Desember 2017.

“Jadi, tanggal 11 Januari 2018 itu pun Anselany Seleky dan Sedek Titawael yang mengembalikan mobil dinas secara fisik. Sedangkan Muhajir Bahta dan Thaib Souwakil tidak mengembalikan mobil dinas secara fisik. Bahkan, Muhajir menggunakan 1 mobil lagi dari Sekretariat Daerah,” bebernya.

Masih kata sumber itu, sejak pekan kemarin penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku baru memeriksa Muhajir bersama dua anggota DPRD lainnya, yakni Ahmad Umasangadji, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bursel dan Ismail Loilatu, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bursel.

“Selain Pak Ketua, dua anggota DPRD Kabupaten Bursel lainnya yang turut diperiksa pekan lalu ialah Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, selain ketiganya, ada tiga orang mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel periode 2014-2019 yang turut dibidik dalam kasus ini.

“Sesuai hasil temuan BPK, bukan hanya Muhajir Bahta, Ahmad Umasangadji dan Ismail Loilatu saja yang menerima tunjangan transportasi tanpa mengembalikan kendaraan, tetapi 3 mantan anggota DPRD Kabupaten Bursel lain, yakni Masrudin Solissa dari PPP, Amir Faizal Souwakil dari Gerindra dan Mahmud Mukadar dari PKS juga infonya turut menikmati. Tapi apakah mereka sudah diperiksa atau belum, saya belum bisa pastikan,” katanya.

Sedangkan sumber lain yang enggan namanya dipublikasi pun menjelaskan bahwa sebenarnya bukan hanya keenam orang itu saja yang diduga telah menikmati uang haram tahun 2018, tetapi tunjangan itu turut dinikmati oleh 16 orang anggota DPRD Kabupaten Bursel sejak September 2017.

“Tunjangan transportasi itu kan dibayarkan tahun 2018, tetapi anggota DPRD saat itu terima tunjangan mereka terhitung mulai September 2017. Sedangkan, yang harus menerima tunjangan full sejak September 2017 itu hanya Sami Latbual, karena Sami saja yang mengembalikan mobil dinas tepat tanggal 4 September 2017 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas sumber ini.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi perihal pemeriksaan terhadap Muhajir Bahta Cs atas kasus dugaan tunjangan transportasi itu membenarkannya. Namun, ia belum mau banyak berkomentar.

“Kasusnya masih dalam lidik, kami belum berani komentar,” kata Santoso. (S-35)