AMBON, Siwalimanews – Dua bandar narkoba jenis sabu masing masing WM (49) warga Rumatiga dan EM warga Karpan berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Ambon.

Kedua bandar ini diamankan, Senin (22/2) setelah memasok 32 paket narkoba jenis sabu seberat 33,91 gram dari Jakarta ke Kota Ambon dengan memanfaatkan jasa pengiriman.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta, Selasa (23/2) menjelaskan, kedua bandar ini berhasil diamankan di kawasan Desa Rumatiga tepatnya didepan Kampus Fakultas Hukum Unpatti.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu. Tidak puas dengan temuan tersebut, Polisi selanjutnya melakukan pendalaman dengan menginterogasi, dimana tersangka EM mengaku masih menyimpan sejumlah paket sabu di Mess Pertanian Unpatti di Desa Rumatiga.

Baca Juga: Terbukti Pakai Narkoba, Latuperissa Dipecat dari ASN

“Awalnya kedua pelaku diamankan dengan membawa barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu, setelah diinterogasi, ternyata tersangka EM mengaku masih ada paket lain di Mess Pertanian, anggota kemudian bergerak dan mengamankan 31 paket yang disimpan dalam  tas samping milik EM di garasi mobil,” ungkap Kapolresta.

Kedua tersangka kata Kapolresta, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini telah beraksi beberapa kali, sejak tahun 2020 lalu.

“Barangnya diambil dari cawang Jakarta, aksinya ini sudah sejak tahun 2020, jadi tersangka WM bolak balik, ambil barang di Jakarta di bawa ke Ambon mengunakan jasa pengiriman, kemudian dijual, setelah barang habis tersangka kembali lagi untuk membeli,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (S-45)