DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru menyita uang senilai Rp733.000. 000,- dalam perkara tindak pidana korupsi uang nihil pada Dinas Pen­didikan Dan Kebudayaan Aru tahun anggaran 2018.

Demikian diungkapkan, pelaksana tugas Kajari Aru, Adhy Kusumo didampingi Kasi Pidsus, Fauzan. Arif Nasotion dan Kasi Intel, Romi Pra­setio Niti Samito dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di aula Kejari Aru, Rabu (14/6).

Dijelaskan, uang sebesar Rp733 juta ini disita dari tersangka mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Jusuf Apalem

Sementara, kedua terpidana da­lam kasus yang sama yaitu mantan bendahara, Johan Djabumir dan mantan Kasubag Keuangan, Albert Niko Tiwery dilakukan penyitaan ber­dasarkan putusan Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi pada Penga­dilan Negeri Ambon Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb dan putusan nomor: 19

49/Pid.SusTPK/2022/PN Amb ta­nggal 28 April 2023, berupa; 1 unit speedboat berwama putih dan ora­nye bertuliskan jeschels, 1 unit speed­boat berwarna oranye dan biru, 1 unit kapal motor berwama putih, hijau, biru dan bergambar elang hitam.

Baca Juga: Ungkap Peran Eks Ketua IDI, Jaksa Hadirkan KPU

Selanjutnya, 1 unit mesin kapal motor merk Yamaha 40PK dengan nomor L 1105844 dalam keadaan baik, 1 unit mesin kapal motor merk Yamaha 15PK dengan nomor L 1376384 dalam keadaan baik, 1 unit mesin kapal motor merk Ya­maha 15PK dengan nomor L 1277 073, dalam keadaan rusak di­ram­pas untuk negara guna menu­tupi uang pengganti Johan Djabumir

Sementara untuk terdakwa Albert Niko Tiwery, 1 lembar fotocopy surat keterangan hak atas tanah Nomor 62/SKPT/PND/III/2012 tanggal 14 Maret 2012 dan Kepala Desa Dur­jela Luis Barends atas sebidang tanah berukuran: 25mx 20m = 500m2 yang terletak di jalan kilo meter 6 petuanan Desa Durjela.

Berikutnya, 1 lembar fotocopy surat perjanjian jual-beli tanah ta­nggal 20 April 2021 pihak pertama, Yohana Tildjuir dan pihak kedua Albert Niko Tiwery atas sebidang tanah berukuran: 25mx20m =500 m2 yang mana terletak di Jalan Kilo Meter 6 Petuanan Desa Durjela.

Kemudian 1 lembar fotocopy kwi­tansi pembayaran untuk pemba­yaran tanah dan bangunan (Panjar Pertama) senilai Rp 28.000.000, tanggal 20 April 2021, 1 lembar fotocopy kwitansi pembayaran untuk pembayaran tanah dan bangunan (Panyar Kedua) senilai Rp1.000.000 tanggal 20 April 2021.

Selanjutnya, 1 lembar fotocopy kwitansi pembayaran untuk pem­bayaran tanah dan bangunan senilai Rp70.000.000 tanggal 26 April 2021, 1 bidang tanah seluas 25mx 20m=500m2 beserta bangu­nan rumah diatasnya yang terletak di jalan kilo meter 6 pertuanan Desa Durjela RT 007 / RW 005 (lorong depan SPBU Labodo), Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru dirampas untuk negara guna menutupi uang pengganti Albert Niko Tiwry.

Serta uang tunai dengan total Rp733 juta yang berasal dari hasil perbuatan tindak pidana para terdakwa yang telah disita oleh penyidik, kemudian sesuai putu­san pengadilan uang tersebut di­rampas untuk negara yang diper­hitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara.

Atas putusan tersebut, kedua Terdakwa tersebut selama masa pikir-pikir yakni selama 7  hari tidak melakukan upaya hukum dan me­nerima putusan Pengadilan, sehi­ng­ga Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melakukan eksekusi terha­dap putusan tersebut, baik para terdakwa maupun barang buktinya.

Atas perbuatan kedua terdakwa serta Jusuf Apalem (berkas terpi­sah) secara bersama-sama meng­aki­batkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.320.232.102, yang di­hitung Badan Pemeriksa Keuangan.

Selain itu, dalam putusan Pe­ngadilan Tipikor Ambon tersebut, kedua terdakwa divonis masing-masing 10 tahun penjara dengan di­beban mengantikan uang sebe­sar Rp. 1.768.616.051 dan denda Rp500 juta. (S-11)