AMBON, Siwalimanews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memeriksa Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bobong, Kabupaten Taliabu, Provinsi Maluku Utara terkait kasus pembobolan dana Rp 2,6 miliar dengan modus pemberian kredit.

Menurut Kepala OJK Provinsi Maluku Roni Nazra, dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan ada beberapa kelemahan dalam proses pemberian kredit kepada Aparatur Sipil Negara di Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Bobong.

“Namun berhubung pada tahun 2020 pandemi Covid-19 semakin tinggi, dan pemeriksaan hanya dilakukan secara online, sehingga tidak dapat dilakukan kunjungan langsung kepada debitur,” ungkap Nazra sebagaimana dikutip dari Siwalimanews, Jumat (22/10).

Kata Nazra, berdasarkan informasi dari Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut Syahrisal Imbar, bahwa pimpinan dan beberapa pegawai KCP Bobong telah di nonjobkan selama proses pemeriksaan sampai hasil pemeriksaan keluar.

Selain itu, Bank Maluku Malut telah memiliki unit kerja yang berfungsi melakukan pemeriksaan yaitu, satuan kerja audit intern (SKAI) dan unit kerja pengawasan kantor cabang.

Baca Juga: GPM Juga Tolak

“OJK Maluku selaku otoritas pengawasan Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut, telah melakukan fungsi pengawasannya, baik secara langsung melalui pemeriksaan (onsite) maupun tidak langsung, melalui analisa setiap laporan yang disampaikan kepada OJK Maluku,” ujarnya.

Dugaan Data Palsu

Seperti diberitakan sebelumnya, praktik kejahatan perbankan yang melibatkan pejabat Bank Maluku Malut, Cabang Pembantu Mako, Kabupaten Buru, berulang lagi. Kasus terbaru adalah dugaan kredit fiktif yang melibatkan pejabat Bank Maluku di Kantor Cabang Pembantu Bobong, Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.

Modusnya, pejabat Bank Maluku menggunakan identitas 19 ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Taliabu, sebagai data untuk mencairkan kredit di Kantor Cabang Pembantu Bobong.

Sumber Siwalima yang adalah salah satu keluarga nasabah fiktif itu mengaku, dana yang dibobol senilai Rp2,6 miliar. “Data mereka semuanya dipalsukan. Mereka selama ini tidak pernah berurusan dengan kredit,” ujar sumber dimaksud, Rabu (13/10) siang.

Dia menduga, pencairan kredit itu bisa berjalan mulus atas kerja sama Kepala Cabang Pembantu Bobong saat itu yang dijabat oleh Abubakar Buamona dan analis kredit, Lukman Sadewa.

Menurutnya, data palsu dengan modus mencatut identitas 19 ASN ini, merupakan kerja sama antara Dinas pendidikan dan Kepala KCP Bank Maluku-Malut Bobong. “Diduga kuat mereka bekerja sama dengan Kepala Dinas Pendidikan Taliabu,” ujar dia.

Dia menyesalkan pembobolan bank dengan modus seperti ini masih terjadi dan tak pernah terpantau oleh pemeriksaan internal, maupun Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai seorang pimpinan bank, tambah sumber tadi, mestinya pak Lukman maupun pak Abubakar tahu bahwa kerja seperti itu melanggar aturan perbankan dan masuk dalam ranah tindak pidana.

Karenanya, saat ini keluarga 19 ASN Dinas Pendidikan Taliabu sementara melakukan koordinasi untuk melaporkan pemalsuan dan pembobolan ini ke polisi. “Kita sedang berkoordinasi dengan 19 ASN untuk segera melaporkan ma­-sa­lah ini ke Polda Malut,” ujar dia.

Bukan Baru

Akademisi Fakultas Ekonomi UKIM, Elia Radianto mengatakan, pembobolan dana sebesar Rp 2.6 miliar di Kantor Bank Maluku Malut  Cabang Pembantu Bobong, bukanlah bentuk kejahatan baru yang dilakukan oleh perbankan. Dan kejahatan ini sudah berulang kali terjadi di Bank Maluku seperti sebelumnya di Kantor Cabang Pembantu Mako, Kabupaten Buru.

“Ini bukan hal yang baru pertama kali terjadi tetapi kejahatan perbankan ini sudah berulang kali terjadi di Bank Maluku Malut, dan kami sungguh sesalkan hal itu bisa terjadi pada bank milik daerah ” tandas Radianto, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (13/10).

Ia menilai, ada ketidakberesan yang terjadi saat melakukan proses audit dimana ada dugaan konspirasi yang sengaja ditutupi baik oleh pihak auditor maupun dengan pimpinan yang menerima hasil audit tersebut atau bisa juga pihak auditor dengan kepala KCP itu sendiri.

“Bank Maluku itu memiliki SKAI yang setiap tahunnya melakukan audit, kan aneh sudah kurang lebih empat tahun tapi tidak terungkap. Itu artinya proses audit tidak dilakukan betul-betul disitu atau kemungkinan juga ada unsur perlindungan terhadap oknum-oknum yang turut melakukan keja­-hatan tersebut, bisa saja pihak audi­-tor melaporkan masalah tersebut dengan catatan-catatan yang diberikan tetapi tidak direspons oleh atasannya,” tandas Radianto.

Menurutnya, kasus pembobolan dana Rp 2.6 miliar ini jelas-jelas adalah kecurangan hukum yang terjadi di KCP Bobong.

“Dimana-mana kalau melakukan audit dan mendapatkan pelanggaran, pasti auditornya dipanggil untuk diperiksa, tidak mungkin tidak diperiksa jika ada persoalan internal seperti itu atau juga mungkin sengaja ditutupi dari atasan yang menerima hasil audit tersebut,” jelasnya.

Jika kasus pembobolan dana Rp 2,6 miliar ini terjadi, kata dia, mestinya ada sanksi yang diberikan tetapi jika sebaliknya pimpinan KCP itu dipromosikan menjadi Kepala Cabang Sanana maka proses rekrutmen yang dilakukan tidak profesional dan tidak kredibel.

“Menjadi pimpinan bank itu harus orang yang memiliki integritas karena Bank Maluku Malut ini adalah salah satu bank kebanggaan orang Maluku yang harus bisa memberikan warna tersendiri bagi orang Maluku apalagi Bank Maluku ini adalah salah satu BUMD yang tentunya harus memberikan konstribusi pula bagi daerah,” ujarnya. (S-51)