DOBO, Siwalimanews – Penyelundupan 3,6 ton minuman keras tradisional jenis sopi dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke Kota Dobo digagalkan Polres Kepulauan Aru.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto mengatakan, 3,6 ton sopi tersebut diamankan di atas kapal KM Duna Putra saat operasi antik Siwalima 2020.

“Penangkapan 3,6 ton sopi diatas KM Dua Putra itu dilakukan dalam Operasi Antik Siwalima 2020,” jelas Kapolres Aru dalam keterangan persnya di Mapolres, Rabu (21/10).

Operasi di KM Dua Putra tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP PJ Louhenapessy.

Setelah kapal itu  bersandar di Pela­buhan Yos Sudarso Dobo sekitar pukul 18.00 WIT,  anggota Resnar­koba langsung mengamankan kapal dan berhasil menemukan 3,6 ton sopi yang dikemas dalam 103 jerigen berukuran 35 liter.

Baca Juga: Anggota Satgas Covid MBD Dianiaya

Kata kapolres, operasi antk Si­walima 2020 ini merupakan upaya polres untuk tetap menjaga kondisi kamtibmas.

“Operasi ini merupakan upaya Polres Aru dalam menjaga kondisi kamtibmas di kabupaten in, agar  tetap aman dan kondusif menjelang Pilkada,” ungkap Kapolres.

Selain barang bukti 3.6 ton sopi yang diamankan, pihaknya juga turut mengamankan 4 ABK serta nahkoda kapal, karena terkait de­ngan muatan ini. Berdasarkan inte­rogasi sementara, sopi-sopi tersebut diangkut dari Desa Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

4 ABK dan nahkoda yang di­amankan karena dianggap bertang­gung jawab terhadap muatan ter­sebut, masing-masing Ever Kafroly (36) yang bertanggungjawab atas 24 jerigen, Moce Kelmanutu (40) 14 jerigen, Sibron Matweru (35) 22 jerigen, Ely Nadan (40) Nakhoda dengan 13 jerigen serta Lukas Leanwatu (40) 30 jerigen.

“Kepemilikan BB ini akan kita ditelusuri setalah 4 ABK dan nahkodanya kita amankan,” janji Kapolres. (S-25)