DOBO, Siwalimanews – Kepolisian Resort Kepulauan Aru 10 ber­hasil meringkus OK, pemuda berusia 24 ta­hun yang tega meng­habisi nyawa anak 9 tahun, usai  memperko­sa­nya.

Perbuatan biadab yang dilakukan warga Kam­pong Jawa Lorong 2, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pu­lau Aru  terjadi pada Ming­gu (21/8) malam.

Pelaku berhasil diring­kus polisi 10 jam setelah melakukan aksinya pada Senin (22/8) pagi.

Pelaku ditangkap di Taman Kota Desa Marpali-Wangel, Senin (22/8) sekitar pukul 06.30 WIT.

“OK diringkus karena didu­ga telah memperkosa bocah 9 tahun,” ungkap Kapolres Kepu­lauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Senin (22/8).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pemerkosaan Remaja di JMP

Kapolres mengatakan, penang­kapan terhadap OK dilakukan se­telah pihaknya mendapat laporan kasus tersebut.

Dijelaskan, peristiwa itu berawal pada Minggu,  dimana korban meng­antarkan uang sisa harga minuman sprite di rumah tantenya sekitar pukul 16.20 WIT.

Setelah 30 menit berlalu, korban tak kunjung sampai di rumah tan­tenya. Tantenya lalu mendatangi ru­mah korban untuk menanyakannya.

“Merasa curiga kemudian ibu kor­ban keluar menyusul korban dan hanya menemukan sendal korban di jalan yang dilewati korban,” ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, saat menemukan sendal, ibu dari siswi SD kelas 4 itu kemudian menghen­tikan ojek untuk pergi ke Jembatan Labodo. Ia memanggil bapak korban dan menunjukan sendal putri me­reka yang ditemukan.

Kedua orang tua korban langsung menuju lokasi tempat ditemukannya sendal milik anak mereka. Bapak korban lalu masuk ke dalam rerum­putan untuk mencari anaknya.

“Tidak lama kemudian bapak korban berteriak menangis dan da­tang membawa korban dalam keada­an telanjang dengan darah segar yang bercucuran pada alat vital­nya,” tutur Kapolres.

Setelah mendapat laporan kasus kekerasan seksual tersebut, aparat kepolisian kemudian melaksanakan visum di RSUD Cendrawasih Dobo. Selanjutnya melakukan penyelidi­kan terhadap pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, identitas pelaku terungkap dan kami tangkap yang bersangkutan di taman kota Desa Marpali-Wangel sekitar jam 06.30 WIT,” pungkasnya.

Hukum Berat

Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif memberikan apresiasi kepada Polres Kepu­lauan Aru yang berhasil menang­kap dengan cepat pelaku perkosa­an dan pembunuhan anak di bawah umur.

Kapolda meminta agar pelaku  dapat diproses hukum dengan pasal berlapis agar agar bisa menerima hukuman yang berat sebagaimana perbuatannya yang sudah memper­kosa dan menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun tersebut.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polres Aru atas penanga­nan cepat kasus pemerkosaan dan pem­bunuhan anak di bawah umur,” pinta Kapolda di Ambon, Senin (22/8).

Kapolda meminta agar kasus tersebut dapat ditangani secara profesional sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tangani kasus itu secara pro­fesional, dan sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pintanya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2602 tentang Pedindungan Anak, dan atau pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Kekeresan Seksual dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 sampai 5 miliar rupiah. (S-10/S-11)