AMBON, Siwalimanews – Tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk warga Urimessing, Kecamatan Siri­mau, Kota Ambon berinisial HJP, Selasa (26/5).

Pemuda 21 tahun ini diciduk usai mencuri sepeda motor di salah satu kos-kosan di kawasan tersebut.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Muhamad Titan Fir­mansyah kepada wartawan menje­laskan, penangkapan HJP berda­sarkan laporan korban yang enggan namanya diberitakan ke Mapolresta Ambon.

Dalam laporan tersebut, korban berkunjung ke saudarannya di salah satu kos-kosan di kawasan Urimes­sing. Usai berkunjung, tiba-tiba diberitahu salah satu rekan korban bahwa sepeda motor yang awalnya diparkir di depan kos sudah tidak ada.

“Tujuan korban ke TKP guna mengunjungi saudaranya, namun tiba-tiba korban mendapat infor­masi dari teman kosnya bahwa sepeda motor milik korban tidak ada di depan kos-kosan, setelah dicari tidak ketemu korban akhirnya mendatangi kantor Polresta Ambon untuk membuat laporan Polisi,” jelas Titan.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polresta Ambon bergerak cepat dengan menurunkan tim Buser ke TKP, dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari keterangan saksi, polisi kemudian melakukan identifikasi dan mendapati indentitas berikut alamat pelaku. Tidak butuh waktu lama tim Buser kemudian bergerak dan meringkus pelaku di kediamannya.

“Tim Buser mendatangi TKP kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan warga sekitar, setelah hasilnya diperoleh, tim Buser berkoordinasi dengan Command Center Polresta Ambon dan dipastikan diperoleh ciri-ciri pelaku, setelah itu tim bergerk mendatangi pelaku dan  menangkap pelaku,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit kendaran bermotor Honda Vario warna Silver dengan nomor Polisi DE 5115 AY.

Pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polresta Pulau Ambon guna diproses lanjut.(S-45)