NAMLEA, Siwalimanews – Diduga oknum polisi yang bertugas di Polsek Namrole, Yusuf T Larwuy diduga menganiaya seorang pemuda bernama Fahmi Booy.

Tindakan penganiayaan itu terjadi  di sekitar lapangan olahraga depan Kantor Bupati Bursel, Desa Kamanglale, Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Jumat (26/2) sekitar pukul 24.00 WIT.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumaatmaja yang dikonfirmasi Siwalima Sabtu (27/2) membenarkan kejadian itu.

“Sudah kita tangani.Sedang dalam pemeriksaan anggota kita,” singkat Kusumaatmaja lewat pesan WA.

Menyusul terjadinya insiden yang mencoreng citra polisi itu, kini oknum Yusuf T Larwuy telah diamankan di Polsek Namrole.

“Sementara ini anggota yang bersangkutan diamankan di Polsek Namrole guna pemeriksaan Propam Polres Pulau Buru,” ujar Paur Humas Polres, Aipda MYS Djamaluddin secara terpisah.

Sampai berita ini dikirim, masih belum jelas kenapa sampai terjadi penganiayaan tersebut. Baik Kapolres maupun Paur Humas belum merinci kronologis kejadiannya.

Hal yang sama juga diperlihatkan keluarga dan kerabat korban Fahmi Booy. Mereka hanya mengungkap kalau keluarganya masuk rumah sakit akibat dianiaya, tanpa disinggung sampai terjadinya peristiwa itu.

Sumber terpercaya menyebutkan, kasus itu berawal dari kenakalan sekumpulan anak muda yang suka nongkrong di lapangan olahraga di depan kantor bupati.

Mereka diduga suka mengganggu warga yang lewat di malam hari dengan melakukan pelemparan batu.

Di malam kejadian itu, konon Yusuf T Larwuy yang berpakaian preman lewat di sana dan juga dilempari batu.Namun tidak jelas siapa yang melemparkan batu tersebut.

Namun di TKP, oknum polisi ini hanya menemukan korban. Yang lainnya sudah pada kabur.

Yusuf T Larwuy yang tersulut emosi langsung menghakimi korban. Satu pukulan telak bersarang di mata kanan korban, hingga berdarah sehingga korban dilarikan keluarga ke rumah sakit Namrole.

Kerabat korban, Ahmad Fatsey menyesalkan insiden itu. Pemukulan ini tentu tidak manusiawi dan merusak Citra Kepolisian.

Ia meminta, Kapolsek Namrole segera usut tuntas masalah ini sampai ke akarnya, agar pelaku segera diberikan hukuman yang tegas sesuai Pasal 351 KUHP dan pemecatan dari anggota satuan kepolisian akibat perbuatan yang dilakukan ini,” pinta Ahmad Fatsey kepada sejumlah wartawan, Sabtu (272).

Kata Ahmad, seharusnya ang­gota kepolisian lebih tepat mela­kukan tindakan persuasif kepada masyarakat agar menghindari tindakan yang dapat mencederai nama besar instansi kepolisian.

“Seorang anggota polisi harus­nya lebih profesional menunjukan sikapnya sebagai Abdi negara, bukan menunjukan perilakunya seperti preman atau orang yang tak bersekolah,”kritik dia.

Sebagaimana diamanatkan da­lam undang-undang nomor 2 Ta­hun 2002, tugas pokok polisi se­suai dengan Pasal 13 dan 14 ada­lah mengayomi, melindungi dan men­jaga ketertiban masyakarat. Bu­kan untuk melakukan penye­rangan terhadap masyakarat, sehingga masyakarat  menjadi korban.

“Tindakan represif yang dila­kukan oleh oknum anggota Polsek Namrole ini  harus diberikan san­k­si hukum yang tegas sesuai de­ngan undang-undang yang ber­laku,” pinta Ahmad. (S-31)