Penjabat Gubernur Diharapkan Pahami Karakteristik Maluku
AMBON, Siwalimanews – Kendatipun penetapan tiga calon penjabat gubernur Maluku merupakan hak pregreogartif Pemerintah Pusat, namun diharapkan dapat memahami karakteristik Provinsi Maluku, baik dari segi masyarakat, sumber daya alam maupun budaya agar pembangunan Maluku dapat berjalan dengan baik.
Demikian diungkapkan, akademisi Fisip Unpatti, Victor Ruhunlela kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/11).
Dijelaskan, Undang-Undang memberikan kewenangan kepada DPRD untuk melakukan proses penjaringan dan verifikasi terhadap calon pejabat Gubernur Maluku.
Ketiga sosok yang telah ditetapkan sebagai calon penjabat Gubernur Maluku yaitu, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Organisasi Keamanan Siber dan Sandi dan Jufri Rahman Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.
Kata dia, ketiga calon yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri merupakan figur yang memiliki kualitas dan kemampuan manajerial dalam pengelolaan birokrasi pemerintah.
Baca Juga: Pendaftaran Balon Anggota KPU Maluku Resmi DibukaNamun demikian, kewenangan penetapan Penjabat Gubernur yang akan memimpin Maluku satu tahun kedepan merupakan hak preogratif presiden.
Artinya, penunjukan Penjabat Gubernur Maluku akan sangat tergantung dari kepentingan politik Presiden, apalagi bertepatan dengan momentum politik 2024.
“Siapa yang akan dipilih tergantung hak preogratif itu tetap ada pada Presiden sebab Presiden akan menentukan sikap politiknya,” ujar Ruhunlela.
Dari sisi kewenangan penyelenggara pemerintahan, Penjabat Gubernur merupakan perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat maka sosok Penjabat Gubernur mau tidak mau harus mengikuti kepentingan politik pusat.
Siapapun dia yang ditunjukkan harus mampu membawah aspirasi dan mengamankan kepentingan Pemerintah Pusat sehingga akan sangat tergantung dari penilaian kemampuan ketiga sosok tersebut.
“Seluruh tahapan telah dilakukan DPRD tetapi kita tidak bisa berharap banyak karena itu prerogratif dari pada Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden, jadi kita hanya menunggu sebab siapapun yang diputuskan Pemerintah Pusat kan tidak bisa biking apa-apa,” tegasnya.
Kendati begitu, Ruhunlela berharap penjabat Gubernur Maluku nantinya memahami karakteristik Provinsi Maluku baik dari segi karakteristik masyarakat, sumber daya alam maupun budaya agar pembangunan Maluku dapat beralan dengan baik.
Sementara itu, Akademisi Fisip UKIM Amelia Tahittu menyambut baik penetapan tiga nama calon penjabat Gubernur Maluku untuk diusulkan ke Kemendagri.
Bagi Tahittu ketiga nama yang terpilih merupakan sosok yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan pemerintahan sehingga tidak perlu diragukan.
Namun, dalam proses penentuan Penjabat Gubernur tentunya Kemendagri akan kembali melihat rekam jejak dan syarat kepala daerah.
“Saya kira ketiganya baik dan mumpuni jadi kita kembalikan kepada Kemendagri saja untuk dilakukan penilaian sesuai syarat seorang Penjabat Gubernur,” jelas Tahittu kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (30/11).
Walaupun penetapan Penjabat Gubernur merupakan hak penuh Pemerintah Pusat dan daerah hanya mengikuti, Tahittu berharap sosok yang nantinya ditetapkan merupakan orang yang memahami kondisi Maluku.
Selain itu, sosok Penjabat Gubernur juga memiliki visi yang cerah terkait Maluku kedepan sehingga pembangunan Maluku juga terarah.
Pengganti Murad
Tiga nama pengganti Murad Ismail, sudah ditetapkan para wakil rakyat dalam paripurna dewan, Rabu (29/11) siang. DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan tiga nama calon penjabat gubernur yang akan diusulkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Penetapan tiga nama calon penjabat gubernur Maluku setelah dilakukan dalam voting pada rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur, di Baileo Rakyat, Karang Panjang.
Ketiga nama calon penjabat yang diusulkan masing-masing, Rektor IAIN Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel, Deputi Bidang Organisasi Keamanan Siber dan Sandi dan Jufri Rahman Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN-RB.
Proses pemilihan tiga dari lima nama calon Penjabat Gubernur sejak awal berjalan dengan dihujani interupsi dari anggota DPRD.
Tak hanya itu, di tengah paripurna pemilihan dan penetapan calon penjabat gubernur terjadi aksi demonstrasi dari aliansi peduli demokrasi Maluku.
Kendati begitu, paripurna tetap berjalan dengan agenda pemilihan tiga nama untuk dikirim ke Mendagri. Mendagri telah memastikan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada tahun 2018 harus berakhir 31 Desember 2023. (S-20)
Tinggalkan Balasan