AMBON, Siwalimanews – Jalan yang dikerjakan dengan DAK Reguler tahun 2021 itu kini rusak berat dan terdapat banyak kubangan berukuran besar.

Puluhan mahasiswa asal Kabupaten SBT, Kamis (29/7), melakukan unjuk rasa di Ke­jaksaan Tinggi Maluku, mende­sak korps Adhyaksa itu meng­usut dugaan korupsi dana pem­bangunan jalan lingkar Teor.

Jalan yang baru dibangun pada Januari 2021 itu kini rusak berat dan banyak kubangan. Masyarakat di Kecamatan Teor mengeluhkan pembangunan jalan tersebut, lantaran akses menuju desa-desa tetangga saat ini sangat sulit.

Pantauan Siwalima, massa memulai aksi sekitar pukul 11.30 WIT dibawa pimpinan Koor­di­nator lapangan, Aldi Kolatfeka.

Mereka mendesak pihak Ke­jati melakukan pemeriksaan ter­hadap kontraktor terkait peker­jaan pengaspalan jalan lingkar Teor.

Baca Juga: Danlanal Aru Buka Karya Bakti dan Bakti Sosial

Aldi Kolatfeka dalam orasinya meminta Kejaksaan Tinggi Maluku membentuk tim untuk turun ke SBT, tepatnya di Kecamatan Teor untuk mengusut ruas jalan lingkar Teor.

“Kami menduga PT Seram Timur Pratama yang menjadi perusahaan pengawalan pembangunan jalan tersebut dengan anggaran sebesar 9.947.317.300 telah melakukan penyimpangan, artinya ada indikasi dugaan korupsi,” teriak Kolatfeka.

Ia beralasan, jalan yang dibangun pada Januari 2021  dengan anggaran Rp 9 miliar lebih itu sudah mengalami kerusakan berat.

“Ada dugaan jangan sampai ada korupsi diam-diam yang terjadi dalam pengerjaan jalan itu,” teriaknya.

Ia juga mengatakan aksi yang dilakukan mahasiswa asal SBT ini sebagai bentuk tanggung jawab atas keluhan masyarakat Kecamatan Teor.

“Masyarakat kami jauh dari kota. Karena itu kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang saat ini dibodohi oleh perusahaan yang mengerjakan ruas jalan tersebut. Olehnya itu kami minta bapak Kajati Maluku yang baru supaya merespon suara hati masyarakat di Kecamatan Teor,” jelas Kolatfeka.

Sekitar 20 menit mahasiswa melakukan unjuk rasa dan akhirnya pihak Kejati Maluku melalui Plh Asintel Kejati Maluku Pilipus Siahaan menerima pendemo.  Melalui perwakilannya, pendemo lalu menyerahkan tuntutan mereka kepada Siahaan.

Di hadapan pendemo, Siahaan mengatakan nantinya laporan demonstran akan ditindaklanjuti oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku apa yang menjadi tuntutan masyarakat di Kecamatan Teor.

Usai mendengar penjelasan Siahaan, pendemo langsung membubarkan diri dengan tertib keluar meninggalkan halaman kantor Kejati Maluku.

Bela kontraktor

Menariknya, usai mahasiswa SBT melakukan aksi dan kleuar meninggalkan halaman kantor Kejati Maluku, tiba-tiba muncul sekelompok mahasiswa yang mengklaim mahasiswa asli Teor.

Salah satu yang menolak memberikan identitas berteriak kalau aksi yang baru saja dilakukan bukan berasal dari mahasiswa Teor.

“Saudara-saudara, yang baru saja demo itu bukan mahasiswa Teor. Kami ini yang jelas mahasiswa Teor. Tidak ada kejanggalan maupun pengrusakan pada rua jalan lingkar Teor. Mereka yang demo telah melakukan manipulasi data nanti kita akan laporkan mereka karena mereka bukan masyarakat dari Teor,” kata salah satu mahasiswa yang belakangan diketahui Lucky Rumuar.

Ia menegaskan aliansi yang datang hari ini bukan atas nama mahasiswa Teor. “Kami punya legitimasi jelas. Ada langkah-langkah yang dapat ambil untuk menyikapi persoalan ini dan hal ini di laporkan saudara Aldi Karen melanggar undang-undang KUHP pasal 372. Pembangunan jalan masih dalam  pemeliharaan jadi masa berlaku utuk kontrka pekerjaan sampai tanggal 25 September dan hari ini masih dalam proses pengerjaan. Ini mereka ambil kesempatan dalam  gerakan hari ini,” pungkas Lucky. (S-45)