AMBON, Siwalimanews – Petugas gabungan yang melibatkan Kehuta­nan BKSDA Maluku, Pol­sek KPYS, Karantina, Ma­rinir Lantamal IX Ambon, Den Intel Kodan, Intel Korem, KSOP dan Pelni berhasil mengamankan 11 ekor jenis burung yang masuk daftar dilindungi.

Belasan burung tersebut diamankan lewat rasia ba­rang bawaan penum­pang yang turun atau naik, pada saat Kapal Pelni KM Tata­mailau dari Tual tiba dipelabuhan Yos Sudarso Ambon, Kamis (30/11).

“11 ekor burung ini kita temukan saat pemeriksaan barang bawaan penumpang, burung burung ini dimasukan kedalam beberapa kardus,”jelas Kapolsek KPYS, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (30/11).

11 ekor burung dilindungi ter­sebut masing-masing Burung Nuri kepala hitam irian sebanyak 3 ekor, anakan burung berjenis Kaka Tua Bayang sebanyak 5 ekor, Burung Nuri Kepala merah bayang 1 ekor, dan Burung Buri kepala hitam Irian sebanyak 2 ekor.

“Pemiliknya belum diketahui, burungnya ini ditemukan dalam kapal,”tandasnya.

Baca Juga: Praktisi: 1.5 M Raib, Itu Kejahatan Harus Diusut

Usai mengamankan 11 burung dilindungi tersebut, diamankan di Pos Kehutanan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan akan dibawah ke Kantor BKSD Maluku, di Kebun cengkeh, Ambon. (S-10)