AMBON, Siwalimanews – Direktur CV. Surya Konsultan, Rik­hardus Tanlain ditahan tim penyidik Kejati Maluku, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemba­ngunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kamis (30/11).

Tanlain merupakan konsultan pengawas pembangunan Pasar Langgur. Ia digiring ke Rutan Wai­heru dengan menggunakan mobil tahanan, setelah sebe­lumnya men­jalani pe­me­riksaan sejak pukul 10.00 WIT di Kantor Ke­jati Maluku, Jalan Sultan Hairun Ambon hingga pukul 14.40 WIT. Tersangka dita­han selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Ambon.

Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999, sebagai­mana diubah dan ditambah de­ngan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual,  Daniel Far Far sebagai tersangka kasus yang sama, Kamis (23/11)

Baca Juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyebutkan, DFF merupakan mantan Sekre­taris Dinas Perindag Malra tahun 2015 -2018, saat itu menjabat PPK dalam proyek pembangunan Pasar Langgur yang bersumber dari APBD Malra dan DAK tahun anggaran 2015-2018.

Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra yang dikerjakan oleh Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang diduga diker­jakan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi Mark-up sejumlah item kegiatan yang berujung pada ke­rugian keuangan Negara, berda­sar­kan perhitungan kerugian ne­gara oleh Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp2.582.762. 109.96

Dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komit­men (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam empat tahun berturut.

Diantaranya tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK, untuk tahun 2017 itu ada pendobelan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku. “Untuk ter­sangka tambahan, masih berpo­tensi Ikuti saja, pe­nyidikan masih terus berjalan,” tandasnya.

Diketahui, tersangka DFF disa­ngkakan melanggar primair yaitu pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair; pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (S-26)