Penilaian Ahli Perhambat Penuntasan Korupsi Jalan Inamosol
AMBON, Siwalimanews – Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengakui, lambatnya hasil penilaian ahli dalam pemeriksaan fisik proyek jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamosol memperhambat penuntasan kasus ini.
Walau demikian, Kareba mengatakan, kasus jalan Inamosol yang bersumber dari APBD tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp31 miliar kini sudah dilidik di Pidana Khusus.
“Penyelidikan dilakukan bidang Pidsus setelah sebelumnya tertahan lama lantaran menunggu hasil penilaian ahli,” ujar Kareba kepada Siwalima di Ambon, Rabu (31/8).
Menurutnya, penyelidikan kasus jalan Inamosol masih jalan dan sudah ditangani dibagian Pidsus Kejati Maluku.
“Kasusnya masih jalan dan sementara diselidiki di bidang Pidsus,” ujarnya.
Baca Juga: Tiga Tahun Sembunyikan LHP BPK RI, Pimpinan DPRD Buru Diadukan ke BKDitanya soal apakah dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pidsus lantaran ada indikasi pelanggaran hukum, Wahyudi engan berkomentar lebih jauh.
Seperti biasa juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, akan disampaikan jika ada perkembangan.
“Nanti akan kita sampaikan jika ada perkembangan,” tuturnya.
Tak Jelas
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa-Rambatu, Kecamatan Inamosol yang bersumber dari APBD tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp31 miliar hingga kini tak jelas penangganannya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan tertutup pasca meminta keterangan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
Tak jelas penanganan kasus ini membuat sejumlah kalangan mendesak tim penyidik Kejati Maluku untuk segera tuntaskan.
Praktisi hukum Sostones Sisinaru mengatakan, proses penegakan hukum seharusnya dilakukan hingga tuntas supaya tidak terjadi simpang siur ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan penanganan kasus.
Kasus inamsol sudah lama disidik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, bahkan saksi ahli sudah diturunkan untuk memeriksa fisik pekerjaan namun tidak memberikan suatu kepastian hukum.
Kejaksaan kata Sisinaru, jangan menimbulkan kesimpang siuran seperti ini karena akan berdampak hukum bagi kejaksaan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab ditengah masyarakat.
“Kalau penegak hukum khususnya Jaksa tidak memberikan penjelasan maka orang akan mempertanyakan konsistensi jaksa dalam menuntaskan kasus, artinya jaksa jangan sampai mencoreng korps adiyaksa,” ujar Sisinaru.
Diakuinya, dalam penegakan hukum biasa ada praduga tak bersalah digunakan sebagai dasar pemeriksaan, tetapi jika kinerja jaksa seperti ini maka dapat diduga dan dicurigai bila Kejati Maluku telah masuk angin.
Sisinaru menegaskan, kepercayaan publik terhadap korps adhyaksa itu akan lemah jika praktek-praktek penegakan hukum khususnya kasus korupsi model seperti ini.
Jebolan Universitas Atmajaya Yogyakarta ini lantas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan perkara ini, paling tidak memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan perkembangan kasus.
Terpisah praktisi hukum Mohamad Nur Nukuhehe juga mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Inamsol.
Dikatakan, dalam proses penegakan hukum ketika tahapan sudah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus mengeluarkan suatu rekomendasi apakah kasus ini harus dilanjutkan atau dihentikan.
“Mau sepuluh tahun sekalipun kalau ada transparansi dari kejaksaan maka masyarakat mengetahui kendala, artinya yang penting transparan dalam tahap-tahap penanganan perkara,” tegasnya.
Menurutnya, jika sejak awal Jaksa mengdepankan transparansi maka masyarakat tidak mempertanyakan, dan ketika kinerja kejaksaan dipertanyakan maka jangan dipandang sebagai suatu bentuk fitnah yang dilontarkan kepada kejaksaan.
“Kejaksaan Tinggi jangan main kucing-kucingan seperti ini, kalau tidak bisa maka harus di hentikan jangan sebaliknya membiarkan terkatung-katung,” tandasnya.
Tunggu Hasil Ahli
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemeriksaan ahli.
Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)
Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.
“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar Kajat
Periksa Keterangan Ahli
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol.
Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.
“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).
Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.
“Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,” tandas Martopo.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena.
Wattimena diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa kecamatan Inamosol kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.
Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut Wattimena diperiksa selama kurang lebih 6 jam.
“Pemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT, terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut,”jelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Martopo kepada redaksi siwalimanews melalui pesan Whatsapp Kamis (13/1).
Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengkros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut. (S-20)
Tinggalkan Balasan