AMBON, Siwalimanews – Kasi Penkum dan Hu­mas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba meng­akui, lambatnya hasil penilaian ahli dalam pe­meriksaan fisik proyek jalan yang menghu­bu­ng­kan Desa Rambatu-Ma­nusa di Kecamatan Inamosol memperhambat penun­tasan kasus ini.

Walau demikian, Ka­reba mengatakan, ka­sus jalan Inamosol yang bersumber dari APBD tahun 2018 Ka­bupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp31 miliar kini sudah dilidik di Pidana Khusus.

“Penyelidikan dilakukan bidang Pidsus setelah sebe­lumnya tertahan lama lantaran menunggu hasil penilaian ahli,” ujar Kareba kepada Siwalima di Ambon, Rabu (31/8).

Menurutnya, penyelidikan kasus jalan Inamosol masih jalan dan sudah ditangani dibagian Pidsus Kejati Maluku.

“Kasusnya  masih jalan dan se­men­tara diselidiki di bidang Pidsus,” ujarnya.

Baca Juga: Bandar Judi Online Diringkus

Ditanya soal apakah dengan dilimpahkannya kasus ini ke Pidsus lantaran ada indikasi pelanggaran hukum, Wahyudi engan berko­mentar lebih  jauh.

Seperti biasa juru bicara Kejati Maluku ini menambahkan, akan disampaikan jika ada perkem­bangan.

“Nanti akan kita sampaikan jika ada perkembangan,” tuturnya.

Tak Jelas

Kasus dugaan korupsi proyek pem­bangunan jalan Manusa-Ram­batu, Kecamatan Inamosol yang bersumber dari APBD tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp31 miliar hingga kini tak jelas penangganannya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan tertutup pasca meminta keterangan ahli Politeknik Ambon terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

Tak jelas penanganan kasus ini membuat sejumlah kalangan men­desak tim penyidik Kejati Maluku untuk segera tuntaskan.

Praktisi hukum Sostones Sisinaru mengatakan, proses penegakan hu­kum seharusnya dilakukan hingga tuntas supaya tidak terjadi simpang siur ditengah-tengah masyarakat berkaitan dengan penanganan kasus.

Kasus inamsol sudah lama disidik oleh Kejaksaan Tinggi Maluku de­ngan memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena, bahkan saksi ahli sudah diturunkan untuk memeriksa fisik pekerjaan namun tidak memberikan suatu kepastian hukum.

Kejaksaan kata Sisinaru, jangan menimbulkan kesimpang siuran seperti ini karena akan berdampak hukum bagi kejaksaan dalam men­jalankan tugas dan tanggungjawab ditengah masyarakat.

“Kalau penegak hukum khusus­nya Jaksa tidak memberikan penje­lasan maka orang akan memperta­nyakan konsistensi jaksa dalam menuntaskan kasus, artinya jaksa jangan sampai mencoreng korps adiyaksa,” ujar Sisinaru.

Diakuinya, dalam penegakan hu­kum biasa ada praduga tak bersalah digunakan sebagai dasar pemerik­saan, tetapi jika kinerja jaksa seperti ini maka dapat diduga dan dicurigai bila Kejati Maluku telah masuk angin.

Sisinaru menegaskan, keperca­yaan publik terhadap korps adhy­aksa itu akan lemah jika praktek-praktek penegakan hukum khusus­nya kasus korupsi model seperti ini.

Jebolan Universitas Atmajaya Yogyakarta ini lantas meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelesaikan perkara ini, paling tidak memberikan penjelasan ke­pada publik terkait dengan perkembangan kasus.

Terpisah praktisi hukum Moha­mad Nur Nukuhehe juga memper­tanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mengusut dan menuntaskan kasus dugaan korupsi jalan Inamsol.

Dikatakan, dalam proses penega­kan hukum ketika tahapan sudah sampai pada pemeriksaan saksi ahli, maka penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah harus mengeluarkan suatu rekomendasi apakah kasus ini harus dilanjutkan atau dihentikan.

“Mau sepuluh tahun sekalipun kalau ada transparansi dari kejak­saan maka masyarakat mengetahui kendala, artinya yang penting trans­paran dalam tahap-tahap penanga­nan perkara,” tegasnya.

Menurutnya, jika sejak awal Jaksa mengdepankan transparansi maka masyarakat tidak mempertanyakan, dan ketika kinerja kejaksaan diper­tanyakan maka jangan dipandang sebagai suatu bentuk fitnah yang dilontarkan kepada kejaksaan.

“Kejaksaan Tinggi jangan main kucing-kucingan seperti ini, kalau tidak bisa maka harus di hentikan jangan sebaliknya membiarkan ter­katung-katung,” tandasnya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Ke­camatan Inamosol, Kabupaten Se­ram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil peme­riksaan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan sejak September 2018 lalu. Hingga kini ter­bengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal meng­ung­kapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejum­lah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentukan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai seka­rang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa me­maksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajat

Periksa Keterangan Ahli

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Peker­jaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu me­nuju Manusa, Kecamatan Inamosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, ketera­ngan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan saat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil ter­kait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intele­jen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus ko­rupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol. Hal itu dibuktikan de­ngan sejumlah rangkaian pemerik­saan yang masih dilakukan hingga saat ini.

“Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agen­dakan diperiksa selanjutnya,” tandas Martopo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Watti­mena.

Wattimena diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa kecamatan Inamosol kabu­paten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut Wattimena diperiksa se­lama kurang lebih 6 jam.

“Pemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT, terkait pengetahuan dia ten­tang proyek jalan tersebut,”jelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Martopo kepada redaksi siwalimanews mela­lui pesan Whatsapp Kamis (13/1).

Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengkros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut. (S-20)