Penganiaya Perawat Minta Keringanan Hukuman
AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa penganiayaan perawat Covid-19 meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman dua bulan penjara.
Tiga terdakwa penganiaya itu adalah Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya. Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Syukur Kaliky dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (23/9), dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
Para terdakwa juga sudah meminta maaf kepadaa korban secara tertulis mereka juga sudah dimaafkan. “Korban sudah memaafkan mereka bertiga, dan meminta tidak mengulangi lagi perbuatan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dua bulan penjara. JPU menilai terdakwa bersalah melanggar pasal 170 ayat 1.
Baca Juga: Mandek Periksa Ahli, Korupsi SPPD Fiktif Pemkot Menggantung“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua bulan di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.
Dalam tuntutan itu, jaksa menyebut hal yang meringankan para terdakwa adalah korban telah memaafkan perbuatan ketiga terdakwa.
“Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah meminta maaf kepada korban secara tertulis, dan mereka juga sudah dimaafkan,” tutur JPU Heru Hamdani
Sidang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo selaku hakim ketua didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Syukur Kaliky, berlangsung di ruang cakra.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan kamar mayat Covid 19 jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kejadian tersebut berawal ketika pasien positif Covid-19 bernama Hasan Keiya dinyatakan meninggal pada pukul 08.00 WIT.
Saat itu, Jomima bersama Meid sebagai petugas medis yang bertugas membawa jenazah ke kamar jenazah khusus pasien covid. Ketika di depan kamar jenazah, Meid masuk melalui pintu belakang untuk membuka pintu kamar jenazah.
Sementara itu, Jomima menunggu di depan kamar jenazah. Selanjutnya, para tersangka menghampiri Jomima. Tanpa bicara, terdakwa langsung membuka selimut yang menutupi jenazan lantas mencium jenazah.
Sementara itu, terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri Jomima sambil mengatakan, “gara-gara ose sampe beta laki mati, kamong kurung dia di tempat corona, kamong seng kasi makan dia”. Lalu, terdakwa melakukan pemukulan kepada Jomima pada kepala bagian belakang serta tulang belakang.
Namun, Jomima tidak dapat memastikan pemukulan tersebut dengan menggunakan kepalan tangan kanan atau kiri. Sementara itu, terdakwa I memegang kedua lengan Jomima dari arah belakang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya untuk lebih leluasa melakukan pemukulan.
Jomima sempat mencoba untuk meloloskan diri namun pukulan secara bertubi-tubi mengenai punggung belakangnya.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebut, Jomima juga mendapat satu kali tendangan yang membuatnya hampir terjatuh. Untungnya, dia berhasil bersandar pada tembok.
Jaksa menyebut kejadian tersebut dibuktikan dalam hasil visum et repertum Nomor : 353/10/RSUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani dokter CW Sialana. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan