AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa pengania­yaan perawat Covid-19 meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menun­tutnya dengan hukuman dua bulan penjara.

Tiga terdakwa penganiaya itu adalah Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya. Permin­taan tersebut disampaikan ter­dakwa melalui kuasa hukumnya, Syukur Kaliky dalam sidang lan­jutan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (23/9), dengan agenda persidangan pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Terdakwa melalui kuasa hukum­nya meminta, majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Para terdakwa juga sudah me­minta maaf kepadaa korban secara tertulis mereka juga sudah di­maafkan. “Korban sudah mema­af­kan mereka bertiga, dan meminta tidak mengulangi lagi perbuatan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut ter­dakwa dua bulan penjara. JPU me­nilai terdakwa bersalah melang­gar pasal 170 ayat 1.

Baca Juga: Mandek Periksa Ahli, Korupsi SPPD Fiktif Pemkot Menggantung

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua bulan di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntu­tannya.

Dalam tuntutan itu, jaksa me­nyebut hal yang meringankan para terdakwa adalah korban telah me­maafkan perbuatan ketiga ter­dakwa.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa sudah meminta maaf kepada korban secara tertulis, dan mereka juga sudah dimaafkan,” tutur JPU Heru Hamdani

Sidang dipimpin majelis hakim yang dipimpin Lucky Rombot Ka­lalo selaku hakim ketua didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota. Ter­dakwa didampingi penasehat hu­kumnya Syukur Kaliky, berlangsung di ruang cakra.

Dalam dakwaan JPU menje­laskan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas me­dis bernama Jomima Orno. Peris­tiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan ka­mar mayat Covid 19 jalan Dr. Ka­yadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Kejadian tersebut berawal ketika pasien positif Covid-19 bernama Hasan Keiya dinyatakan mening­gal pada pukul 08.00 WIT.

Saat itu, Jomima bersama Meid se­bagai petugas medis yang ber­tugas membawa jenazah ke kamar jenazah khusus pasien covid. Ke­tika di depan kamar jenazah, Meid  masuk melalui pintu belakang un­tuk membuka pintu kamar jenazah.

Sementara itu, Jomima menu­nggu di depan kamar jenazah. Se­lanjutnya, para tersangka meng­hampiri Jomima. Tanpa bicara, ter­dakwa langsung membuka seli­mut yang menutupi jenazan lantas mencium jenazah.

Sementara itu,  terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri Jomima sambil mengatakan, “gara-gara ose sampe beta laki mati, kamong kurung dia di tempat corona, kamong seng kasi makan dia”. Lalu, terdakwa melakukan pemukulan kepada Jomima pada kepala bagian belakang serta tulang belakang.

Namun, Jomima tidak dapat memastikan pemukulan tersebut dengan menggunakan kepalan tangan kanan atau kiri. Sementara itu, terdakwa I memegang kedua lengan Jomima dari arah belakang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya untuk lebih leluasa melakukan pemukulan.

Jomima sempat mencoba untuk meloloskan diri namun pukulan secara bertubi-tubi mengenai punggung belakangnya.

Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebut,  Jomima juga mendapat satu kali tendangan yang membuatnya hampir terjatuh. Untungnya, dia berhasil bersandar pada tembok.

Jaksa menyebut kejadian tersebut dibuktikan dalam hasil visum et repertum Nomor : 353/10/RSUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani dokter CW Sialana. (Cr-1)