AMBON, Siwalimanews – Polsek Leihitu dan Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) berhasil mengagalkan penyelundupan 295 kilo bahan kimia merkuri.

Penangkapan cairan berbahaya jenis merkuri oleh Polsek Leihitu sebanyak 200 kilo dan KPYS 95 kilo.

Empat pelaku kemudian diamankan polisi yaitu, LAL (40) dan WJ (42),  EW dan MN

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, penangkapan oleh Polsek Leihitu dilakukan Minggu (20/9) sekitar pukul 01.00 WIT dini hari.

Awalnya, kata Kapolresta, Polsek Lehitu mendapat informasi dari warga adanya transaksi merkuri di kawasan pesisir pantai Desa Ureng, dan akan diselundupkan ke kediaman pelaku di kawasan Waiheru.

Baca Juga: Jalan Beton di Desa Siahoni Mulai Dibangun

Kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9) Kapolresta menjelaskan, penyelundupan itu digagalkan Kapolsek, Iptu Julkisno Kaisupy melakukan pencegatan di depan Polsek Leihitu dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sementara mengangkut ratusan merkuri dengan menggunakan mobil.

Kapolresta menjelaskan, para pelaku mengakut merkuri dengan menggunakan 1 unit mobil jenis Avansa nomor polisi DE 1241 AO.

“Rutenya hendak dibawa ke kediaman mereka di Waiheru dengan melewati Polsek Leihitu, disitu dilakukan pencegatan. Dan benar didalam mobil berisi 25 botol plastik berisi markuri yang beratnya sekitar 200 kg,” jelas Kapolresta kepada wartawan di Mapolres Ambon, Rabu (23/9).

Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua tersangka mengaku merkuri tersebut diperoleh dari  Dusun Tuhulesy Desa Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng dan selanjutnya barang tersebut direncanakan akan dibawa menuju ke Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon untuk kemudian kembali diperjualbelikan.

“Mereka ini pemain lama. Adanya covid ini dijadikan kesempatan mereka dalam menyelundupkan barang ini, jadi saat petugas lengah mereka beraksi,”tandasnya.

Kedua pelaku, lanjut Kapolresta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rutan Polresta untuk diproses lebih lanjut.

Polsek KPYS

Kapolresta juga menjelaskan, selain Polsek Leihitu, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) juga berhasil mengamankan kurang lebih 95 kg merkuri siap edar dari tangan dua pelaku.

Penangkapan EW dan MN ini dilakukan dalam bulan Agustus dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Slamet Riyadi dan Pelabuhan Yosudarso Ambon.

EW ditangkap diatas kapal Permata Bunda pada 12 Agustus lalu dengan barang bukti 20 kg merkuri

Sedangkan penangkapan MN di atas Kapal Dorolonda dan berhasil menyita 75 kg merkuri.

“Dari hasil interogasi penyidik, merkuri ini akan diselundupkan lagi keluar Ambon. Untuk TKP Pelabuhan Slamet Riyadi itu tujuannya hendak ke Bitung, sementara di Pelabuhan Yosudarso tujuannya ke Surabaya. Total kesuluruhan yang disita sebanyak 95 kg,” jelas Kapolresta Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam keterangan persnya di Mapolresta Ambon, Rabu (23/9).

Untuk pengemgembangan lebih lanjut tambah Kapolresta, kedua tersangka ditahan di Mapolsek KPYS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(S-45)