AMBON, Siwalimanews – Alehandro Tanamal alias Ano terdakwa penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/9).

Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin  oleh Majelis Hakim Felix R Wuisan Cs, itu dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu terdakwa didampingi penasehat hukumnya Ronald Salawane.

JPU Secretchil E. Pentury mendakwanya menggunakan narkoba dengan melanggar pasal 127 Ayat (1)  huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria 25 tahun, warga Jalan Batu Kerbau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada Selasa (21/4), sekitar pukul 09.00 WIT.

Awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari informan kalau terdakwa akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tepatnya di depan pangkalan ojek depan Rumah Sakit Bakti Rahayu.

Baca Juga: Ahli Pidana: Penetapan Tanaya Tersangka tak Sah

Selang beberapa menit, petugas melihat terdakwa sedang duduk di depan pangkalan ojek. Petugas langsung menghampirinya lalu menanyakan apa yang terdakwa bawakan.

Awalnya terdakwa mengelak. Namun petugas langsung memeriksanya, dan menemukan satu paket ganja yang dikemas menggunakan plastik klem bening. Kemudian petugas membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sirimau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sampai di Polsek Sirimau, petugas  melanjutkan  pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, terdakwa mengaku kalau masih menyimpan dua paket ganja dalam dos rokok Marllboro yang sudah di buang di bawah tempat duduk pangkalan ojek.

Setelah mendengarkan pengakuan terdakwa, polisi kemudian pergi mengamankan barang bukti dua paket ganja  tersebut.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta. (Cr-1)