DOBO, Siwalimanews – Pengamanan Tim Gugus Tugas Kabupaten Kepulauan Aru jebol dengan lolos masuknya satu buah kapal asal Korea di Aru.

Dari data yang di peroleh Siwalima, kapal asing tersebut lolos masuk Aru dan langsung menuju perusahan perikanan milik Gi di Pulau Wasir  Kecamatan PP Aru.

Terkait hal tersebut, juru bicara Gustu Aru, Fredik Hendrik saat di konfirmasi Siwalima, Jumat (4/7) melalui hubungan telepon selu­-lernya mengakui hak tersebut.

Dikatakan, kapal asing tersebut masuk Dobo tepatnya di Pulau Wasir, Selasa pagi kemarin.

Informasi tersebut langsung dilaporkan ke Ketua Gustu Aru, Johan Gonga dan langsung perintahkan Tim Gustu turun memeriksa kapal terkait dengan dokumen, baik dokumen kapal maupun dokumen kesehatan sesuai protokol yang diterapkan.

Baca Juga: Sungai Waeapo Meluap, Puluhan Rumah Tergenang

“Kapal tersebut kita larang untuk sandar di pelabuhan perusahan disana, sebelum dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal maupun dokumen kesehatan dari ABK,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh dokumennya lengkap, dan kemarin, kapal sudah berangkat.

Sementara terkait dengan lima kapal asal Probolinggo yang pada dua hari kemarin masuk dan berlabuh di Perairan Pulau Wamar tepatnya di sekitar Pelabuhan Perikanan Dobo, dirinya mengaku belum menerima laporan dokumen terkait dengan penetapan protokol kesehatan.

Dikatakan, kapal-kapal tersebut menurut informasi sudah diperiksa oleh tim patroli laut (Lanal Aru), namun sampai hari ini belum menerima laporan hasil pemeriksaan tersebut dari pihak Lanal Aru.

“Kita juga belum mengetahui dengan pasti, apakah seluruh ABK kapal tersebut memiliki surat rapid test dari daerah asal atau belum,” katanya.

Sementara itu, Pasi Intel Lanal Aru, Kpt. Edy yang dikonfirmasi Siwalima, Jumat (3/7) melalui pesan WhastApp justru balik mempertanyakan nama kapal itu.

“Nama kapal apa mas, maaf saya jumatan dulu,” ujarnya.

Hingga berita ini dikorankan, tidak ada lagi jawaban dari Pasi Intel terkait dengan hasil pemeriksaan terhadap kapal asal Probolinggo tersebut. (S-25)