AMBON,  Siwalimanews – Tim assesor dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mela­kukan evaluasi atas penerapan program Smart City di Kota Ambon.

Evaluasi tahap pertama ini di­lakukan secara virtual yang diikuti oleh Sekkot Ambon, Agus Ririmasse dan didampinggi Kadis Kominfo Joy Adriaansz di Balai Kota Ambon, Rabu (14/6).

Kepada tim assesor sekot me­ngaku  program smart city, terus mendorong Pemkot Ambon untuk mengerjakan berbagai program dan kegiatan sesuai dengan masterplan.

“Dewan dan tim pelaksana telah melakukan tugas konsolidasi dalam bentuk rapat-rapat untuk menjaga komitmen bersama, memberikan usul dan saran terkait program dan ke­giatan pembangunan dan pengem­bangan serta monitoring dan eva­luasi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait perkem­bangan infrastruktur, baik fisik, TIK maupun sosial, setiap tahunnya, diakui ada peningkatan.

Baca Juga: Sultana Duta Pariwisata SBT

Seperti pada kegiatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilakukan dari tahun 2017-2022 bagi 2.915 KK, dan tahun ini kegiatan ini tetap dilakukan pada bulan Agustus nanti.

Pada tanggal 26 Mei 2023 sudah diresmikan pabrik daur ulang sampah plastik yang menargetkan pengelolaan 250 ton sampah plastik tiap bulannya.

“Untuk infrastruktur TIK di tahun ini ada penambahan 5  CCTV yang ditempatkan di pusat pasar di Kota Ambon untuk memantau kebersihan maupun ketertiban umum,”tutur Ririmasse.

Selanjutnya, pada Command Center, untuk tahun ini sudah ada penambahan omnichanel maupun live chat yang terdapat pada web­site pemda.

Pada bulan Juli 2023 ini juga akan dijalankan aplikasi ASN yang merupakan aplikasi yang dapat melihat kinerja dari ASN dan untuk mengukur besaran TPP.

Selain itu, sampai saat ini, kegia­tan Wajar masih tetap dilaksanakan, dimana masyarakat dapat bertemu langsung dengan Pj. Walikota Ambon dan jgluga para pimpinan OPD untuk menyampaikan aduan secara langsung untuk ditindaklanjuti.

Olehnya itu, dengan terbatasnya anggaran ddalam pelaksanaan program/kegiatan smart city, maka dapat digunakan dana CSR dan kegiatan lainnya. (S-25)