AMBON, Siwalimanews – Borok petugas Dinas Perhubungan Ambon di lapangan yang pura-pura tidak tahu soal pungutan yang mencekik, akhirnya dibongkar pedagang saat kunjungan Penjabat Walikota Boewein Wattimena.

Tidak tanggung-tanggung pedagang di cekik oknum dengan pungutan Rp10 ribu hingga Rp25 ribu karena menggunakan badan jalan dan masalah ini telah berlangsung lama.

Padahal di kawasan terminal, Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah, banyak petugas Dishub Ambon disana namun tidak mengawasi dengan baik.

Sementara itu ruang parkir di kawasan Mardika selama ini dikelola oleh PT. Mardika Perkasa Permai yang penandatangan kerjasamanya dilakukan bersama Dinas Perhubungan.

Dihadapan walikota, pedagang yang hanya berjualan kue dan makanan jadi itu mengaku, setiap hari  ditagih Rp25.000.

Baca Juga: Dishub Dituding Biarkan Jalan Permi Macet

“Bapa, kasian beta (saya) ini, hanya jual kacil-kacil tapi setiap hari ditagi 25 ribu. Beta ni hanya bajual par beta pung anak-anak sekolah, tapi ditagi basar begitu. Kalau seng (tidak) kasih, dong angkat beta pung barang-barang,” ucapnya sambil menangis.

Sementara pedagang lainnya mengatakan, bahwa setiap sore usai berjualan, mereka juga ditagi Rp5000.

Menanggapi itu Penjabat Walikota disela-sela blusukan ke Pasar Mardika, Rabu (14/6) menjelaskan pedagang yang ditagi itu, kerena menggunakan badan jalan yang merupakan areal parkirmya yang dikelola PT. Mardika Perkasa Permai.

“Persoalan yang terjadi, ruas jalan yang diperuntuhkan untuk parkir, dipakai pedagang untuk berjualan, artinya mau diluruskan bahwa, ruang parkir untuk parkir, tidak untuk berjualan, jadi kalau mau dipakai untuk berjualan, maka harus dibicarakan, disepakati,” terangnya kepada wartawan.

Ia mengaku jadi peristiwa yang viral itu merupakan salah paham dimana pedagang berjualan diruang parkir, kemudian ditagi.

“Jadi saya mau bilang, dua-duanya salah. Yang satu menggunakan areal parkir untuk jualan, yang satu menagih retribusi parkir dari yang bukan kendaraan,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya sudah memerintahkan dinas perhubungan mengatur lokasi tersebut sesuai aturannya.

“Jika setelah ini, masih saja terjadi demikian, maka akan ditindak tegas sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan,” ancamnya.

Sementara terkait penagihan yang mengatasnamakan retribusi yang jumlahnya selalu berubah-ubah, mulai dari Rp2 ribu hingga Rp25 ribu ia mengaku aturan parkir telah ditetapkan sesesuai perda.

Lalu bagaimana dengan penarikan retribusi bagi pedagang yang mencekik berapa harganya, walikota mengaku itu tidak diatur.

“Jadi kalau ada kejadian seperti kemarin, maka, seperti yang sudah saya sampaikan bersama pa Kapolresta, bahwa semuanya dikembalikan sesuai pemanfaatannya, kalau itu ruang parkir, maka harus jadi ruang parkir, tidak untuk pedagang berjualan,” tandasnya.

Ia juga menjelaskan pihak ketiga selaku pengelola juga punya tanggung jawab untuk menyetor ke pemerintah. Jika sebagian areal parkir mereka digunakan untuk berjualan, bagaimana mereka bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

Sementara itu Dinas Perhubungan mengaku terkait masalah ini pihaknya akan mengeluarkan surat kepada pengelola parkir dan pedagang.

“Kita akan surati pedagang maupun pengelola parkir, agar kedepan, tidak ada lagi peristiwa yang sama,” ujar Kepala UPTD Perparkiran dishub Ambon, P Ngeljaratan. (S-25)