AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 377 warga Kota Ambon harus dirapid test dikarenakan tidak mematuhi protol kesehatan (Prokes) yakni tak bermasker ketika melakukan aktivitas di luar rumah. Hal tersebut diungkapkan, Koordinator Fasilitas Umum, Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay Senin (21/12).

Luhukay mengatakan, terhitung pekan lalu sampai dengan saat ini sebanyak 377 orang  dirappid test di tempat akibat tak patuhi aturan. “Sejauh ini, sudah 377 warga yang terjaring razia tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19,” kata Luhukay, di Balai Kota Ambon, Senin (21/12).

Dari jumlah itu, tak banyak yang memiliki hasil reaktif. “Diantara 377 yang dites, hasilnya itu 30 orang ditemukan reaktif dan sisanya 347 non reaktif, “ ungkap Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Ambon ini.

Sampai saat ini tambah Luhukay, jumlah kasus dari 377 orang tersebut, kebanyakan merupakan pelanggar yang menggunakan moda transportasi baik roda empat atau roda dua.

“Sebagian besar yang kita dapat dan kena sanksi rapid di tempat itu, ada didalam kendaraan. Mereka kedapatan tidak memakai masker,” ujarnya.

Baca Juga: Pemprov tidak Adil

Tidak hanya itu, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 25 tahun 2020 versi terbaru, rapid di tempat bukan saja diberikan terhadap pelanggar tidak memakai masker.

“Namun semua pelanggaran protokol kesehatan, seperti untuk moda transportasi yaitu muat lebih dari kapasitas angkut 50 persen juga akan dikenakan sanksi rapid di tempat,” pungkas Luhukay.

Masih kata Luhukay, sampai dengan saat ini pihaknya fokus pada empat titik yang diyakini paling banyak warga yang melanggar Prokes tersebut. Diantaranya Jembatan Merah Putih, Tanah Lapang Kecil (Talake), Belakang Soya dan Jalan Pattimura.

“377 orang yang terjaring razia dan jalani rapid di tempat itu, kebanyakan terdapat di kawasan jalan Jembatan Merah Putih, Talake, Belakang Soya tepatnya di depan DPRD Kota Ambon, dan di Jalan Pattimura,” beber Luhukay. (Cr-6)