AMBON, Siwalimanews – Tim seleksi anggota KPU Provinsi Maluku resmi membuka pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029.

Timsel Balon anggota KPU Maluku terdiri dari Djufri Rays Pattilouw sebagai ketua, Amsori sebagai Sekretaris dan tiga anggota diantaranya Josep Antonius, Amin Ramly dan Ikhwan Fahrojih.

Ketua Timsel, Djufri Rays Pattilouw dalam konferensi pers kepada wartawan di Hotel Manise menjelaskan, pembentukan Timsel tahun ini tidak melalui seleksi, namun ditunjuk lang­-sung oleh KPU RI berdasarkan kepu­tusan Nomor 1655 Tahun 2023.

Pendaftaran bakal calon anggota KPU Maluku akan dibuka selama 12 hari terhitung sejak tanggal 26 November hingga 07 Desember 2023.

“Timsel memulai dengan membuka dan menerima pendaftaran. Jika selama 12 hari keterwakilan balon perempuan belum mencapai 30 persen, maka pendaftaran akan diperpanjang hingga 13 Desember 2023.

Baca Juga: Hari ini Usulan APBD 2024 Pemkot Ditetapkan

Di tanggal 13 Desember juga akan dilakukan penelitian terhadap berkas administrasi yang dimasukan bakal calon berlangsung sampai 14 Desember 2023 dan dilanjutkan tahapan penetapan dan pengumuman hasil penelitian adminitrasi pada 16-18 Desember 2023,” jelas Pattilouw.

Selanjutnya, proses seleksi akan dilanjutkan dengan tahapan tes tertulis baru akan dimulai dua sesudah pengumuman hasil penelitian administrasi dan diikuti dengan tes kesehatan jasmani dan psikologi yang akan diumumkan hasilnya pada 31 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024.

Timsel kata Pattilouw akan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap hasil dari tes tertulis dan psikologi pada tanggal 9-11 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan tahapan wawancara pada 12-13 Januari 2024 dilakukan pleno yang penetapannya pada 14-15 Januari 2023. “Tahapan ini akan ditutup dengan disampaikannya 10 peserta ke KPU RI untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Pattilouw menambahkan untuk Timsel menbuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mendaftar diri mengikuti seleksi anggota KPU Provinsi Maluku dapat mendaftar melalui aplikasi Sistim Informasi anggota KPU dan Badan Ad-hoc. (S-20)