AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bo­dewin Wattimena menegaskan, penagihan retribusi dari pedagang diluar yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon adalah ilegal.

Demikian diungkapkan Wattimena menyikapi beredarnya kupon pe­nagihan retribusi sampah bertulis­kan “Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Gubernur Maluku de­ngan PT. Bumi Perkasa Timur (Akta nomor 21 Tanggal 13 Juli 2022) dengan nomor.seri karcis 0000159 tentang pengelolaan jasa keber­sihan KRM”.

Selama ini, perusahaan tersebut diduga menagih retribusi sampah dari para pedagang sebesar Rp. 5.000.

Kepada Siwalima usai membuka kegiatan GAMKI di Kantor Sinode, Sabtu (25/2) Wattimena menegas­kan, penagihan diluar yang dil­a­kukan Pemerintah Kota, adalah illegal

“Saya sudah bilang berkali-kali bahwa yang sah itu, yang dike­luarkan oleh pemerintah. Diluar itu ya silahkan diterjemahkan sendiri. Senin besok ini kan kita ada rapat koordinasi bersama di DPRD Kota untuk bicara semua hal, terkait Terminal Mardika, disitu akan diketahui dimana batas-batas kewenangan kita,”jelas Wattimena.

Baca Juga: Maraju Cium Skandal di Seleksi PPPK Buru

Setelah itu lanjutnya, maka akan ada kepastian bagi semuanya. Disadari sungguh bahwa, saat ini, semua orang bertanya-tanya terkait persoalan Termina Mardika.

“Saya sudah sampaikan, bahwa betul tanah itu milik provinsi, dan kota tidak bisa mengintervensi aset Pemprov, tapi kalau itu koordinasi antar pemerintah, itu yang akan dilakukan,”ujarnya.

Dengan rapat itu, Wattimena berharap ada hal yang disepakati, terutama soal pengelolaannya, baik itu terminal, Pasar, Ruko dan sebagainya, termasuk soal retribusi, itu kewenangan siapa. Kalau semua itu sudah ditetapkan dengan baik, maka masing-masing akan ber­operasi di wilayah kewenangannya, tidak saling tumpang tindih, sehingga membingungkan masya­rakat, terutama pedagang dan sopir angkot.

“Ini yang kita hindari, anggapan bahwa apakah ada dualisme atau dua tuan. Artinya Pemerintah tidak boleh berbentur, kita adalah penyelenggara pemerintahan, tujuannya sama, mensejahterakan masyarakat, itu yang kita hindari, karena itu saya minta stop aktivitas pembangunan dalam terminal, tungguh kita bicarakan ini..kalau ini kewengan provinsi, maka kotapun tidak bisa buat apa-apa, sebaliknya demikian,” tegasnya.

Untuk diketahui, bahwa selama ini yang membersihkan/mengangkut sampah di kawasan tersebut, adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Untuk itu, jika ternyata selama ini soal sampah telah menjadi tang­gungjawab pihak perusahaan, lalu apakah ada income bagi Kota Ambon. (S-25)