AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku hingga saat ini belum juga melakukan pembayaran terhadap sisa lahan RSUD dr M Haulussy.

Sikap ini diambil Pemerintah Provinsi Maluku ditengah tindakan penutupan lahan RSUD Haulussy yang dilakukan oleh pemilik lahan Yohannes Tisera melalui kuasa hukumnya, Adolof Suryaman. Pemprov bersikukuh belum dibayarkannya sisa lahan RSUD Haulussy sebesar Rp.49.987.000.000 karena masih menelaah kembali terhadap dokumen kepemilikan lahan.

Sekda Maluku Sadli Ie kepada wartawan di Kantor Gubernur, Kamis (4/1) mengaku, pemprov bukan tidak beritikad baik untuk membayar sisa lahan RSUD Haulussy. Namun pemprov harus berhati-hati dalam mengambil keputusan, terkait pembayaran sisa lahan RSU, sebab ini menyangkut keuangan negara.

“Pemprov bukannya tidak mau bayar, tapi kita harus berhati-hati dalam melakukan pembayaran, sebab ini menyangkut keuangan negara. Kalau kita salah bayar pasti kita bermasalah kedepan,” ujar sekda.

Sekda mengaku, pasca tindakan penutupan lahan RSUD Haulussy, pihaknya telah memanggil pihak-pihak terkait guna mencari solusi terkait persoalan ini, termasuk BPN. Hal ini bertujuan, agar ada kepastian terkait kepemilikan lahan sesungguhnya yang harus menerima sisa pembayaran.

Baca Juga: Peserta Seleksi Anggota KPU Gugat Timsel

Apalagi menurut sekda, diatas lahan RSUD tersebut terdapat beberapa sertifikat yang harus diteliti kembali, sebelum pemprov mengambil keputusan pembayaran.

“Kita masih minta para pihak untuk mengkaji, sebab ada beberapa sertifikat dalam areal itu, termasuk kita akan panggil pertanahan untuk dilihat benar atau tidak terkait dengan sisa pembayaran yang diklaim oleh Tisera,” tandas sekda.

Walaupun demikian, sekda tidak menapik adanya putusan pengadilan terkait, tetapi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

“Pokoknya kita akan cari solusi supaya dilakukan pembayaran tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari,” ucap sekda.(S-20)