AMBON, Siwalimanews – Sejumlah peserta seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2024 -2029 menggugat Tim Seleksi.

Salah satu peserta Rosna Sehwaky dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (2/1) menjelaskan, langkah ini diambil lantaran hasil seleksi calon anggota KPU Provinsi Maluku yang dilakukan timsel,  tidak sesuai dengan Pasal 10 ayat 7 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mana untuk komposisi keanggotaan KPU provinsi dan keanggotaan KPU kabupaten/kota, tidak memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Selain terkait hasil seleksi tertulis dan tes psikologi yang dinilai tidak sesuai, kami melihat dalam pelaksanaan penetapan timsel, juga tidak ada satupun keterwakilan perempuan dalam pengumuman hasil. Padahal, sebelumnya proses pendaftaran sempat ditunda lantaran kuota 30 persen perempuan belum tercukupi. Tapi saat pengumuman hasil, malah tidak ada keterwakilan perempuan,” jelasnya.

Dikatakan, dalam proses ini, perempuan hanya dianggap sebagai pelengkap dan kemudian tidak diperhatikan untuk ikut dengan laki-laki dalam tahapan seleksi ini.

Padahal, ada lima perempuan yang mengikuti seleksi ini dengan memiliki berbagai macam pengalaman kepemiluan yang luar biasa.

Baca Juga: Atapary Nilai Perintah Pengosongan Ruko Mardika tak Tepat

“katakanlah saya, selaku mantan Ketua Bawaslu SBT, kemudian ada anggota KPU Kota Ambon dan anggota Bawaslu Provinsi Maluku juga yang ikut mendaftar. Yang tentunya kami semua memiliki kemampuan penyelenggara lebih dahsyat dibandingkan dengan 20 orang yang lulus. Jadi kenapa kita tidak diperhatikan untuk pemenuhan kuota 30 persen perempuan. Ini kan aneh,”ujarnya.

Ardiansyah, peserta lainnya juga mengungkapkan adanya dugaan indikasi berupa kebocoran file hasil yang merupakan rahasia negara.

Dugaan ini menguat lantaran dua jam sebelum pengumuman, sudah terpublish pengumuman di masyarakat tentang hasil seleksi. Padahal, belum ada pengumuman pada peserta seleksi secara resmi.

“Kordinator Sekretariat Panitia Seleksi menyampaikan, bahwa mereka menunggu timsel 1 dan 2  dari  kabupaten/kota dan akan dipublish pengumuman hasil tes tertulis dan hasil tes psiko, baru diumumkan sekaligus. Nyatanya itu terpublis sebelum itu,” bebernya.

Selain itu kata dia, akumulasi nilai essay yang  diberikan timsel juga dinilai sangat rendah, yang mana itu tidak sesuai dan ada indikasi timsel menaikan nilai akumulasi essay maximal meskipun nilai tes tertulis rendah pada peserta seleksi yang masuk kategori 20 besar itu.

Dengan dasar itulah, para peserta kemudian mengajukan gugatan dimaksud.

“Kami menggugat hasil pengumuman tes tertulis dan hasil tes psiko tersebut dan tugas kewenangan timsel yang sangat tidak profesional dan tidak berdasarkan pada dasar hukum terkait,” tandasnya.

Adapun peserta seleksi lainnya yang ikut menggugat Timsel Penerimaan Calon Anggota KPU Provinsi Maluku, yakni Sundari Warandy, Abdullah Ely, Mochtar Touwe, Fretz Mouw, dan Revency Vania Rugebregt.(S-25)