AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku akhirnya melakukan penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Perusahaan plat merah (BUMN) yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara melalui Kementerian Keuangan itu jalin kerja sama dengan Pemprov Maluku dalam rangka pembangunan infrastruktur.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama dengan Edwin Syahruzad selaku Direktur Utama PT SMI di Jakarta Jumat (27/11).

“Jadi penandatanganan MoU sudah dilakukan Pemprov Maluku dengan pihak SMI Jumat kemarin itu,” kata Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (29/11).

Kerja sama melalui pinjaman dana sebesar Rp 700 miliar ini sudah disampaikan ke DPRD Maluku sejak September lalu. Kasrul menegaskan, dengan dilakukan MoU antar kedua belah pihak, dengan sendirinya tidak ada lagi polemik antara eksekutif maupun legislatif.

“Tidak ada masalah lagi. Semua sudah clear, tinggal kita menerima dana itu untuk pembangunan di Maluku,” ujarnya.

Baca Juga: Surat Gubernur Didiamkan Ketua DPRD

Sengaja Tutupi

Kendati tidak ada lagi polemik terkait dana pinjaman Rp 700 milyar dari PT.SMI, tapi publik tetap menilai sikap Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury dianggap sengaja menutupi surat pemberitahuan Gubernur Maluku ke DPRD Maluku.

“Ketua DPRD Maluku dianggap sengaja menutupi surat pemberitahuan Gubernur Maluku terkait dengan pinjaman sebesar 700 miliar dari PT SMI yang disampaikan sejak 26 September lalu,” kata  akademisi Fisip UKIM, Marthen Maspaitella kepada Siwalima di Ambon, Minggu (29/11).

Maspaitella mengatakan, suatu surat resmi dari instansi pemerintah kepada DPRD Maluku, biasanya dimasukan melalui Sekretariat Dewan yang  diteruskan kepada Ketua DPRD dan kemudian didisposisikan kepada pimpinan yang lain.

Surat pemberitahuan Gubernur itu katanya, merupakan surat penting yang mesti secara serius ditanggapi Ketua DPRD Maluku untuk diteruskan kepada pimpinan yang lain secara kolektif untuk diketahui.

“Ini surat penting karena itu, ketua DPRD harus serius untuk sampaikan kepada pimpinan yang lain,” ujarnya.

Walau begitu, bila selama dua bulan sejak 26 September surat tersebut tidak disampaikan, sikap ini tidak disebut sebuah  kekeliruan semata tetapi sikap tersebut merupakan kelalaian yang disengajakan dari Ketua DPRD dengan tidak meneruskan kepada seluruh pimpinan dan anggota untuk diketahui.

“Sangat tidak beralasan mengatakan alpa tetapi ini kelalaian yang disengajakan oleh ketua dewan karena seharusnya ketika mendapatkan surat itu lalu menggagendakan proses percakapan,” tegas Maspaitella.

Menurutnya, tidak boleh ada unsur  kesengajaan dengan tidak membuka atau dilakukan pembahasan dalam forum DPRD, sebab ada asumsi pokok dari Pemprov Maluku ketika mengajukan pinjaman sebanyak itu untuk kebutuhan tertentu yang mesti diketahui oleh DPRD.

Maspaitella menegaskan, selaku anggota masyarakat dirinya tidak mengetahui perihal pinjaman itu jika media tidak membongkar pinjaman itu, padahal mestinya sebagai wakil rayat dapat mengetahui hal itu.

Akademisi Fisip Unidar, Sulfikar Lestaluhu mengatakan selaku pimpinan dewan, Ketua DPRD tidak boleh bersikap seperti itu, artinya semua surat yang masuk apalagi berkaitan dengan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas.

“Sebenarnya tidak boleh, surat itu penting maka harus diprioritaskan,” ujarnya.

Apalagi, kata Lestaluhu surat tersebut berasal dari Gubernur yang memberitahukan perihal pengajuan pinjaman itu. Menurutnya, sikap ketua DPRD seperti ini dapat menimbulkan berbagai macam penafsiran dari masyarakat

Lestaluhu berharap kedepannya ketua DPRD harus dapat mengubah sistim komunikasi yang kurang baik diantara pimpinan yang lain, agar tidak menjadi persoalan di tengah masyarakat.

Surat Didiamkan Ketua DPRD

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengakui kesalahannya. Surat gubernur soal usulan pinjaman Rp 700 miliar ke  PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) didiamkan.

Surat Gubernur, Murad Ismail tertanggal 26 September 2020 perihal pemberitahuan pinjaman itu, tersimpan di meja Wattimury tanpa diberitahukan kepada pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

“Memang pemberitahuan soal rencana pinjaman itu telah disampaikan gubernur kepada DPRD, tetapi ketua dewan dengan tugas-tugas yang ada sehingga terjadi miss komunikasi. akibatnya pimpinan sendiri tidak ada yang  tahu tentang pinjaman, sebagai ketua dewan saya bertanggung jawab atas kealpaan itu,” tandas Wattimury, kepada wartawan usai rapat Badan Anggaran DPRD Maluku dan tim anggaran Pemprov Maluku, Kamis (26/11) malam.

Rapat yang dimulai pukul 20.30 WIT itu, berlangsung di ruang  rapat paripurna DPRD Maluku secara  tertutup, dan baru berakhir pukul 11.30 WIT.

Tim anggaran pemprov yang hadir adalah Sekda Kasrul Selang, Kepala BPKAD Zulkifli Anwar, Kepala Bappeda Anton Lailossa dan Sekretaris Dinas PUPR Maluku.

Wattimury mengatakan, semua anggota badan anggaran memahami dan memberi dukungan atas pinjaman yang dilakukan pemprov ke PT SMI untuk pemulihan ekonomi Maluku.

Lanjut Wattimury, dalam rapat badan anggaran DPRD juga menyoroti dana Rp 700 miliar yang tidak dimasukan dalam APBD perubahan 2020. Karena itu, disepakati nantinya pinjaman itu akan dimasukan dalam APBD Perubahan yang sementara dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Badan anggaran meminta kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk dapat mensinkronkan pinjaman itu dengan APBD Perubahan. Penempatannya akan dibicarakan dengan badan anggaran, sehingga menjadi satu dengan postur APBD untuk dijalankan pemda,” jelasnya.

Sementara Sekda Kasrul Selang menjelaskan, pinjam dilakukan karena kondisi APBD yang tertekan dan diperhadapkan dengan kebutuhan pembangunan yang mendesak.

“Karena itu pemerintah memutuskan untuk mengajukan pinjaman dengan adanya relaksasi aturan dengan bunga pinjaman nol persen,” katanya.

Dalam pengusulan pinjaman itu, Pemprov Maluku mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sesuai dengan PMK Nomor 105 itu, kata Kasrul, tidak mengharuskan untuk persetujuan DPRD.

“Sesuai PMK itu, hanya kepala daerah memberitahukan kepada DPRD dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan,” jelasnya.

Kasrul juga menjelaskan, devisit saat ini Rp 102 miliar,  sehingga pemprov dapat melakukan pinjaman melebihi devisit, dan wajib meminta persetujuan Kemendagri dan Kementerian Keuangan.

“Pemda juga telah berkonsultasi dengan Kemendagri terkait RAPBD Perubahan  yang telah disetujui dan ditegaskan pinjaman SMI dapat dimasukan dalam hasil evaluasi RAPBD perubahan, karena itu total APBD perubahan sebesar 3.59 triliun yang ditetapkan dalam paripurna DPRD akan mengalami penambahan sebanyak 700 miliar,” terangnya.

Sementara untuk pengembalian pinjaman, menurut Kasrul, akan di­lakukan selama 8 tahun. Pembayaran akan mulai dilakukan tahun ketiga melalui pemotongan DAU sebesar Rp 140 miliar per tahun. (S-39/S-50)