AMBON, Siwalimanews –  Sempat menggantung, eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya menandatangani SK pengangkatan 80 persen, SK pensiun maupun SK kenaikan pangkat bagi ASN Pemkot Ambon dari balik jeruji besi KPK.

Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka eks orang nomor satu di Kota Ambon itu resmi ditahan komisi anti rasua pada 13 Mei atau menje­lang beberapa hari masa jabatannya berakhir.

Mantan ketua DPRD maluku itu diduga menerima gratifikasi perizin­an ritel modern dan juga dugaan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Badan Kepegawaian Kota dan SDM Ambon Benny Selanno yang dikonfirmasi Siwalima Rabu (27/7) membenarkan soal penanda­ganganan SK tersebut.

Dirinya menerangkan tertundanya pendandatanganan SK-SK tersebut bukan merupakan kesalahan BKPSDM Kota Ambon, namun merupakan kejadian diluar kendali.

Baca Juga: Pemprov Harus Utamakan Profesionalitas Pansel Sekda

Pasalnya, saat mantan Wali Kota Ambon dua periode tersebut ter­sandung kasus hukum, SK-SK ter­sebut baru diunggah oleh Peme­rintah Pusat dalam hal ini BKN untuk ditidaklanjuti.

“Kita bersyukur saat ini tidak ada lagi tunggakan SK pensiun, kenai­kan pangkat, maupun SK peng­angkatan CPNS dan PNS, maupun dokumen lain yang dititipkan OPD untuk ditandatangai mantan wali­kota,” jelas Selanno.

Jumlah SK yang ditandatangani oleh eks Walikota kurang lebih 400 berkas

“Jika ada yang masih terlambat di upload dari BKN mungkin hanya satu atau dua SK kita akan menung­gu hingga Bapak Richard Louhena­pessy dipindahkan ke Ambon sehingga memudahkan proses itu,” tandasnya.

Belum Tanda Tangan

Diberitakan sebelumnya, eks Wa­likota Ambon Richrad Louhena­pessy ternyata tidak menandata­ngani SK bagi ratusan CPNS Kota ambon yang dinyatakan lolos seleksi tahun 2021 silam.

Nasib ratusan CPNS Kota Ambon ini berbeda dengan di kabupaten kota lainnya di Maluku, bahkan mung­kin di seluruh Indoensia, dima­na saat ini para CPNS telah me­ngantongi SK PNS mereka, semen­tara CPNS Pemkot Ambon, entah kapan SK mereka diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Ambon Benny Selanno yang dikonfirmasi Siwalima, di Balai Kota, Selasa (14/6) menjelaskan, semua dokumen yang menyangkut dengan CPNS belum ditandatangani oleh eks Walikota Ambon Richard Louhe­napessy.

“Kita ini terkendala dengan apa yang harus ditandatangani oleh mantan walikota pak Richard Louhenapessy, karena itu kewe­nangan yang tidak bisa didelegasi­kan,” kata Selanno.

Untuk itu Pemkot Ambon akan menyiapkan surat kepada KPK guna meminta izin agar eks walikota Ambon menandatangani surat-surat tersebut.

“CPNS itu pada saat beliau jadi walikota sehingga beliau harus tandatangan,” jelas Selanno.

Selanno mengaku, pihaknya su­dah menyiapkan semua dokumen terkait surat keputusan dimaksud. Namun berhubungan dengan mun­culnya persoalan hukum yang men­jerat eks Walikota Ambon, sehingga hal inilah yang menjadi kendala.

Bahkan untuk mempercepat hal itu, saat ini dirinya sementara berada di Jakarta untuk mengurus hal-hal dimaksud.

“Setelah persoalan itu beliau tidak aktif lagi di kantor. Tapi suratnya samua sudah siap dan sekarang saya juga lagi di Jakarta untuk mengurus hal ini,” tutur Selanno.

Menurutnya, jika bisa didele­gasikan, mereka (CPNS) sudah bisa dipanggil, namun setelah dikon­firmasi ke Menpan-RB, Kemendagri dan BKN, ternyata tidak bisa di delegasikan.

Akibatnya, Pemkot Ambon harus menunggu tanggapan KPK soal surat yang diajukan guna meminta ijin agar mantan walikota bisa menandatangani surat keputusan dimaksud.

“Karena pa Richard juga sekarang tidak bisa dijenguk. Tapi kita sudah siapkan surat ke KPK untuk itu. Soal sekarang sudah habis masa jabatan. Tidak apa-apa, karena mestinya ditandatangani saat beliau bertugas, tapi karena persoalan hukum itu, sehingga terhalang,” bebernya.

Disinggung soal kenapa tidak ditandatangani saat masih aktif dan sebelum tersangkut persoalan hu­kum, Selanno mengaku, sebetulnya sudah. Hanya saja, saat itu, pak Richard juga sudah tersangkut per­soalan hukum.

“Saat itu beliau (walikota) sudah tersangkut persoalan hukum, bagaimana kita masuk dengan ini. Kondisinya tidak memungkinkan,” paparnya. (S-09)