MASOHI, Siwalimanews – DPRD Kabupaten Maluku Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) telah memastikan sebanyak 39 Rancangan Peraturan Daerah akan dibahas pada tahun ini.

Kepastian tersebut setelah melalui forum Paripurna DPRD Malteng yang berlangsung di Masohi, Senin (31/5) menyetujui ke-39 Ranperda itu untuk dibahas dan ditetapkan di tahun ini.

Ketua Bapemperda, Syafii Boeng memgatakan, jumlah Ranperda itu, 38 merupakan inisiatif Pemerintah Daerah, sementara satu merupakan inisiatif DPRD.

“Untuk pembahasan Ranperda ini, kita bagi dalam dua masa sidang di tahun 2021. Dan dari jumlah itu akan kita bahas Ranperda yang menjadi kebutuhan mendesak. Dalam masa sidang dua kami rencana tuntaskan 12 Ranperda,” jelas Syafii.

Dikatakan, empat Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas antara legislatif dan eksekutif tetapi belum diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga: Lantik Lima Pejabat Pratama, Walikota Minta Kerja Maksimal

Berikut rincian Ranperda yang akan di Bahas DPRD Malteng di tahun sidang 2021.

Empat Rancangan Peraturan Daerah yang telah dibahas antara Legislatif dan Eksekutif tetapi belum diparipurnakan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diantaranya;

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas PT. Bank Maluku Malut; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas PT. Bank Maluku Malut; Rancangan Peraturan Daerah tentang Negeri.

Sementara sebanyak 35 Ran­-cangan Peraturan Daerah untuk tahun anggaran 2020, diantaranya. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penetapan Negeri Adat; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retri­-busi Terminal; Rancangan Pera­-turan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Peng­ujian Kendaraan Bermotor; Ran­-cangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan Kualitas Air; Ranca­ngan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Pasar; Rancangan Peraturan Daerah tentang Keamanan Pangan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera/Tera Ulang; Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Maluku Tengah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistim Kesehatan Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan; Rancangan Peraturan Daerah tentang tribusi Izin Usaha Perikanan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ina Kabupaten Maluku Tengah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tengah; Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Masohi Tahun 2020-2040; Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Hila Tahun 2020-2040; Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Salahutu Tahun 2020-2040; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pohon dan Tanaman pada Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Menengah, (SUTM), Saluran Udara Tegangan Tinggi” (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Eksera Tinggi (SUTET);Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Maluku Tengah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Maluku Tengah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan /atau Penyedotan Kakus; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dari Jasa Konstruksi Kabupaten Maluku Tengah; Rancangan Peraturan Daerah tentang penataan Negeri, Pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Pembentukan Keca­matan Banda Besar.  (S-16)