Pemprov Siap Cairkan 1,7 M Dana Pemilu ke KPU Maluku
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku siap mencairkan dana pemilu sebesar Rp 1,7 milyar ke KPU Maluku. Anggaran tersebut merupakan bagian dari kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dalam rangka tahapan pendampingan, monitoring dan supervisi pilkada di empat kabupaten pada Desember 2020 mendatang.
Asisten I Setda Maluku, Franky Papilaya saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Maluku, KPU Maluku dan Bawaslu Maluku mengaku Pemprov Maluku sudah sepakat dengan KPU dana sebesar Rp 1.740.800. 000.-
“Soal NPHD kita sudah sepakati sebesar 1.740.800.000,” ujar Papilaya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Zulkifli Anwar menjelaskan dari nilai Rp2,9 miliar yang diusulkan KPU, Pemprov akhirnya menyanggupi Rp 1.740.800.000 dan bersifat final untuk seluruh tahapan yang diusulkan.
“Kita telah menyetujui angka final Rp 1.740.800.000 untuk seluruh tahapan yang diusulkan dan segera ditindaklanjuti dengan menandatangani NPHD dan fakta integritas sesudah itu langsung dicairkan,” tutur Anwar.
Baca Juga: DPRD Setujui LPJ APBD Kota Ambon Tahun 2019Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Maluku memberikan sejumlah catatan untuk menjadi perhatian KPU selaku penyelenggara pemilu. Salah satunya soal nilai Rp 500 juta yang dianggarkan untuk keperluan tahapan advokasi.
Anwar meminta KPU untuk menjabarkan penggunaan anggaran yang diperuntukan bagi tahapan advokasi dimaksud. “Sebagai mitra kerja dalam mendukung kebijakan dalam rangka pengelolaan keuaangan daerah yang terukur, transparan dan akuntabel maka 500 juta tolong dijabarkan frekuensi perjalan dinas ke pengadilan negeri berapa orang dan ke Mahkama Konstitusi berapa orang dan ke DKPP berapa orang,” tandas Anwar.
Karena tahapan advokasi dilakukan diakhir tahun anggaran, Anwar meminta KPU Maluku menindaklanjuti ke DIPA APBN yang digunakan. Pasalnya, berdasarkan aturan pertanggungjawaban akan dilakukan setelah selesai seluruh tahapan pelaksanaan pilkada di empat Kabupaten.
Ia juga mengingatkan apabila dalam realisasi anggaran tersebut terdapat anggaran sisa, maka anggaran itu wajib dikembalikan ke rekening kas daerah Provinsi Maluku.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pada prinsip kerja KPU bekerja secara transparan apalagi berkaitan dengan anggaran, dan kalaupun ada sisa anggaran KPU akan mengembalikan kekas daerah.
“Anggaran ini nantinya akan dipergunakan secara akuntabel, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, karena tadi rezimnya kita akan masuk langsung dalam APBN dan biasa kita dengan aparatur pengawasan internal pemerintah baik insopektorat maupun dengan BPKP,” tandasnya. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan