AMBON, Siwalimanews – Hari ini, DPRD Ma­luku meng­ge­lar pari­purna dalam rangka pe­lantikan anggota DPRD Maluku Fraksi DPI-P daerah pemilihan VI, Benhur Watubun.

Sekretarias DPRD Maluku, Bo­dewin Wattimena kepada warta­wan, Senin (24/8) mengatakan se­telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri pihaknya lang­sung melakukan koordinasi dengan pimpinan dewan dan telah disepakati dalam rapat badan musyawarah untuk dilakukan pari­purna pelantikan.

“Jadi setelah kita terima SK Mendagri tentang anggota DPRD Benhur Wattubun, ma­ka sesuai dengan hasil koordinasi baik dengan pimpinan dewan dan anggota DPRD dalam rapat Ban­mus tadi, kita putuskan untuk be­sok (hari ini red) dilakukan peng­ucapan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024,” jelas Wattimena.

Terkait dengan pejabat yang akan memandu sumpah dan janji, Wattimena menjelaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor  12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD khususnya pasal 28 ayat (7) secara tegas dinyatakan pengu­capan sumpah janji anggota DPRD yang berhalangan diawal masa periodesasi dipandu oleh pimpinan DPRD.

Selain itu, Sekretariat DPRD juga telah melakukan konsultasi de­ngan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri melalui  Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD telah diperjelas jika pro­ses pelantikan mengacu kepada aturan tersebut.

Baca Juga: DPRD Setujui LPJ APBD Kota Ambon Tahun 2019

“Kami juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Oto­nomi Daerah lewat Kasubdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD maka semuanya mengacu kepada aturan dimaksud,” beber Wattimena.

Dikatakan, proses pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD atas nama Benhur Watubun, akan dipandu langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Wattimena juga menjelaskan jika paripurna nantinya akan dilakukan secara virtual, dimana pimpinan dan anggota DPRD serta calon yang akan dilantik tetap berada dalam ruang sidang paripurna.

Sedangkan tamu dan undangan termasuk Gubernur Maluku yang akan menyampaikan sambutan secara virtual. Ditanya soal nomor SK Mendagri, Wattimena mene­gas­kan jika nomor surat keputusan nan­tinya diketahui pada saat pelantikan dimaksud, namun yang pasti SK tersebut sudah berada pada pim­pinan dan sekretariat DPRD.

Ancam Proses Hukum

Seperti diberitakan, Wilhem Daniel Kurnala mengancam akan memproses hukum KPU Maluku dan Mendagri, Tito Karnavian jika mengeluarkan SK pelantikan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDIP dapil VI atas nama Benhur Watubun.

“Saya akan memproses hukum  KPU dan Mendagri, karena dengan dasar apa KPU harus meng­usulkan proses pelantikan calon terpilih padahal sebelumnya KPU Maluku telah menetapkan saya se­bagai calon anggota DPRD Maluku terpilih dari dapil VI,” tandas Kurnala, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (29/7).

Kurnala mengaku, akan menu­nggu hingga Mendagri menge­luarkan SK pelantikan dan ke­mudian dirinya akan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Saya tunggu saja SK Mendagri itu, saya akan mengajukan gu­gatan ke PTUN,” ujarnya.

Ia mengaku, kendati proses hukum di PN Jakarta Selatan telah selesai namun masih ada langkah hukum selanjutnya yang dilakukan sehingga dengan alasan apa KPU Maluku harus mengusulkan pe­lantikan terhadap Watubun.

“Saya kecewa, langkah KPU itu tidak beralasan,” tandasnya. (Cr-2/S-39)