AMBON, Siwalimanews – Tega cabuli anak baru gede (ABG), tua bangka Semuel Hetharia me­min­ta keringanan huku­man dari hakim. Dalam pembelaan (pledooi) kakek 65 tahun itu ber­alasan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dirasakan cukup berat yakni 13 tahun penjara.

Hal itu ia sampaikan ke­pada hakim di Penga­dilan Negeri Ambon, Senin (24/8). Sidang de­ngan agenda pembaca­an nota pembelaan (pledooi) dari terdakwa itu digelar secara vitrual dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo, didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.

Untuk diketahui, terdakwa ditun­tut 13 tahun penjara oleh JPU Kejari Ambon. Terdakwa oleh JPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Perbuatan terdakwa jelas me­langgar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.

Terdakwa melakukan persetu­buhan sebanyak dua kali kepada korban RM yang masih berusia 12 tahun. Peristiwa tindak pidana pencabulan itu terjadi pada Januari 2020 bermula saat terdakwa mendatangi rumah anak korban untuk mengajaknya mengambil buah mangga di rumah terdakwa.

Baca Juga: Sahupala Nilai Putusan Korupsi BNI Cacat Hukum

Korban lalu mengiyakan ajakan terdakwa tersebut. Saat itu, rumah terdakwa dalam keadaan kosong. Terdakwa melakukan perbuatan­nya ketika korban masuk ke dalam rumah mengambil mangga.

Setelah itu, terdakwa langsung menuju ke dapur dan mengambil buah mangga untuk memberikan kepada korban. Korban langsung kembali ke rumahnya. Selanjutnya terdakwa kembali melakukan aksinya pada 16 Maret 2020 sekitar pukul 14.30 WIT. Saat itu, terdakwa datang dan duduk bercerita ber­sama keluarga korban di teras rumah. Setelah bercerita terdakwa langsung pergi dan tidak lama kemudian terdakwa kembali di depan rumah korban.

Terdakwa lalu memanggil kor­ban dengan mengisyaratkan kepa­lanya tunduk. Melihat itu, korban mengikuti terdakwa menuju ke rumah terdak­wa. Di rumah tersebut terdakwa kembali melakukan aksinya.

Usai berbuat tidak senonoh, ter­dakwa memberikan uang kepada korban Rp. 10.000 dan buah ma­ngga. Terdakwa lalu menyuruh korban untuk kembali ke rumah.

Saat kejadian kedua inilah, perbuatan terdakwa diketahui saksi Elisabeth Hetharie alias  Cosi. Saat itu Elisabeth merasa cu­riga melihat korban dan terdakwa menuju ke rumah terdakwa. Eli­sabeth lalu membuntuti dan mengintip mereka

Elisabeth  langsung memberita­hu­kan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Korban akhirnya mau menceritakan semua per­bua­tan terdakwa. Tak terima anak gadisnya dicabuli, keluarga korban melalui orang tuanya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se untuk diproses hukum. (Cr-1)