AMBON, Siwalimanews – Dinilai tidak memberikan contoh yang baik dalam me­nerapkan protokol kesehatan, se­jumlah organisasi kemas­ya­ra­katan (ormas), Senin (24/8), seruduk Kantor Gubernur Maluku menuntut keadilan lantaran banyak pejabat Pem­prov Maluku yang melanggar­nya.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima, aksi yang dilakukan ormas ini menyusul ulah pejabat di lingkup Pemprov Maluku yang bernyanyi sambil berjoget pada perayaan HUT Provinsi Maluku 19 Agustus 2020.

Aksi bernyanyi dan berjoget di salah satu ruangan di gedung DPRD Maluku itu dinilai masyarakat seba­gai perlakuan yang tidak memberi­kan contoh yang baik kepada mas­yarakat di masa pandemik Covid-19 ini.

Alhasil sejumlah ormas bereaksi dan melakukan demo di Kantor Gubernur Maluku. Pantauan Siwa­lima, nampak dua oraganisasi yang mengatasnamakan masyarakat di Maluku yakni Revolusi Beta Kudeta (RBK) datang ke Kantor Gubernur Maluku sekitar pukul 10.20 WIT, sedangkan Himpunan Mahasiswa IAIN Ambon pada pukul 10.40 WIT.

Kedatangan puluhan orang itu sambil membawa pengeras suara dan sejumlah pamflet yang bertu­liskan, ’pemerintah lebih memen­ting­kan berjoget dari pada kese­lamatan rakyat Maluku, Sekda Ma­luku harus dicopot karena ber­gembira diatas penderitaan rakyat Maluku.

Baca Juga: Polwan Maluku Kembali Berbagi dengan Sesama Ditengah Pandemi

Aksi RBK dibawa komando Kilat Imsula dan Selvianus Segila. Sebe­lum mendatangi kantor gubernur, puluhan pendemo terlebih dahulu melakukan orasi di depan Monomen Gong Perdamaian Dunia.

Dalam orasi itu pendemo me­nuntut aksi Sekda Maluku Kasrul Selang yang berjoget dan bernyanyi bersama para anggota DPRD Ma­luku pada saat sidang paripurna dalam rangka HUT Provinsi Maluku.

‘Kami menilai menilai apa yang dikukan di kantor DPRD Maluku pada hari Jumat (19/8) tidak me­ngutamakan protokol kesehatan,” teriak Korlap RBK, Imsula.

Selain itu, RBK juga menilai pe­merintah lebih mementingkan berjo­get dari pada keselamatan rakyat Maluku. Untuk itu mereka meminta kepada Kasrul Selang dicopat dari jabatannya.

“Kami meminta Sekda Maluku, Kasrul Selang harus dicopot dari jabatan karena tidak memberikan contoh yang baik kepada masya­rakat Maluku,” tegas Imsula.

Koordinator lapangan (korlap) lainnya, Selvianus Segila juga me­minta kepada Pemerintah Provinsi Maluku agar jangan hanya buat aturan untuk dipatuhi masyarakat, sedangkan pembuat aturan justru melanggarnya.

Tidak ada satu pun pejabat Pem­prov Maluku menanggapi aksi RBK ini. Gerah aksinya tidak mendapat respons dari Pemprov Maluku, massa RBK sekitar pukul 10.31 WIT membubarkan diri dengan tertib.

Menariknya, ketika aksi dari massa RKB pergi, datang sejumlah himpunan mahasiswa IAIN Ambon melakukan orasi. Aksi mahasiswa IAIN Ambon ini hanya berjumlah empat orang dan meminta Pemprov Maluku dalam hal ini Gubernur Maluku, Murad Ismail mencopot jabatan Kasrul Selang baik sebagai Sekda Maluku maupun Ketua Gustu Penanganan Covid-19.

“Saya mau sampaikan kepada gubernur untuk segera merealisasi­kan janji kampanye. Jangan hanya joget-joget di perayaan HUT Pro­vinsi Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku harusnya mengevaluasi kinerjanya, bukan berjoget dan lupa tanggung jawab dia sebagai se­orang pimpinan di Maluku,” ingat Korlap aksi Syawal Tamher.

Sampai dengan pukul 12.00 WIT, tidak ada satu pejabat Pemprov Ma­lu­ku yang menemui masa pandemo dan akhirnya mereka membubarkan diri.

Sekda Maluku, Kasrul Selang yang dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur Maluku enggan berkomentar. “Saya tidak mau ber­komentar soal aksi demo tadi,” tandasnya singkat di Kantor Guber­nur Maluku.

Sementara itu di saat dilaksana­kan demo, perwakilan Organisasi Cipayung Plus yang diwakili oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Maluku dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Ma­luku melakukan pertemuan dengan Sekda Maluku Kasrul Selang secara tertutup di Kantor Gubernur.

Sejak awal memang desas desus Organisasi Cipayung Plus akan men­duduki Kantor Gubernur Maluku menyikapi aksi joget dan bernyanyi yang dilakukan Sekda, Kasrul Selang. Hanya saja aksi yang ditunggu-tunggu itu tidak jadi dilakukan. (S-39)