AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku siap mencairkan dana pemilu sebesar Rp 1,7 milyar ke KPU Maluku. Anggaran tersebut me­rupakan bagian dari kesepa­katan naskah perjanjian hibah dae­rah (NPHD) dalam rangka ta­hapan pendampingan, monitoring dan supervisi pilkada di em­pat kabupaten pada Desember 2020 mendatang.

Asisten I Setda Maluku, Franky Papilaya saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Maluku, KPU Maluku dan Bawaslu Maluku mengaku Pem­prov Maluku sudah sepakat dengan KPU dana sebesar Rp 1.740.800. 000.-

“Soal NPHD kita sudah sepakati sebesar 1.740.800.000,” ujar Papi­laya.

Sementara Kepala Badan Pe­ngelola Keuangan dan Aset Dae­rah, Zulkifli Anwar menjelaskan dari nilai Rp2,9 miliar yang diusulkan KPU, Pemprov akhirnya menyang­gupi Rp 1.740.800.000 dan bersifat final untuk seluruh tahapan yang diusulkan.

“Kita telah menyetujui angka final Rp 1.740.800.000 untuk selu­ruh tahapan yang diusulkan dan segera ditindaklanjuti dengan me­nandatangani NPHD dan fakta integritas sesudah  itu langsung dicairkan,” tutur Anwar.

Baca Juga: DPRD Setujui LPJ APBD Kota Ambon Tahun 2019

Dalam kesepakatan tersebut, Pemprov Maluku memberikan se­jumlah catatan untuk menjadi perhatian KPU selaku penyeleng­gara pemilu. Salah satunya soal nilai Rp 500 juta yang dianggarkan untuk keperluan tahapan advokasi.

Anwar meminta KPU untuk men­jabarkan penggunaan anggaran yang diperuntukan bagi tahapan advokasi dimaksud. “Sebagai mitra kerja dalam mendukung ke­bijakan dalam rangka pengelolaan keuaangan daerah yang terukur,  transparan dan akuntabel maka 500 juta tolong dijabarkan fre­kuensi perjalan dinas ke penga­dilan negeri berapa orang dan ke Mahkama Konstitusi berapa orang dan ke DKPP berapa orang,” tandas Anwar.

Karena tahapan advokasi dila­kukan diakhir tahun anggaran, Anwar meminta KPU Maluku me­nindaklanjuti ke DIPA APBN yang digunakan. Pasalnya, berdasarkan aturan pertanggungjawaban akan dilakukan setelah  selesai seluruh tahapan pelaksanaan pilkada di empat Kabupaten.

Ia juga mengingatkan apabila dalam realisasi anggaran tersebut terdapat  anggaran sisa, maka ang­garan itu wajib dikembalikan ke rekening kas daerah Provinsi Maluku.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan pada prinsip kerja KPU bekerja secara transparan apal­agi berkaitan dengan angga­ran, dan kalaupun ada sisa ang­garan KPU akan mengembalikan kekas daerah.

“Anggaran ini nantinya akan dipergunakan secara akuntabel, transparan dan dapat dipertang­gung­jawabkan, karena tadi re­zimnya kita akan masuk lang­sung dalam APBN dan biasa kita dengan aparatur pengawasan internal pemerintah baik insopektorat maupun dengan BPKP,” tandas­nya. (Cr-2)