AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku dituding sengaja membiarkan para pedagang diintimidasi oleh orang-orang yang dipekai PT Bumi Perkasa Timur sebagai petugas mereka di pasar.

Tudingan ini dilontarkan Sekretaris Pansus Pengelolaan Pasar Mardika Fauzan Husni Alkatiri kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (29/7) merespon tindakan intimidasi yang dilakukan pihak PT BPT terhadap pedagang di Mardika.

Alkatri menegaskan, praktek-praktek kartel yang dilakukan oleh beberapa oknum, termasuk PT Bumi Perkasa Timur terjadi karena restu pemerintah.

“Praktek kartel termasuk oleh BPT ini adalah pelanggaran hukum yang sengaja dibiarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku,” kesal Alkatri.

Jika Pemprov Maluku sengaja berdiam diri atas semua persoalan yang terjadi kata Alkatiri, maka pemerintah secara tidak langsung mengijinkan pedang diintimidasi karena praktek kartel tidak akan terjadi tanpa ada kerja sama dengan pemerintah.

Baca Juga: Lagi, Pedagang Pasar Mardika Diintimidasi

“Hari ini kartel bersama pemerintah melakukan penindasan atas para pelaku usaha di Pasar Mardika,” ucap Alkatiri.

Berdasarkan perjanjian kerja sama menurut Alkatiri, sesungguhnya PT Bumi Perkasa Timur tidak boleh melakukan penarikan retribusi dalam bentuk apapun diluar ketentuan termasuk retribusi tanah. Perjanjian kerja sama antara pemprov dengan PT Bumi Perkasa Timur secara tegas telah membatasi aktivitas perusahaan ini hanya pada 140 ruko.

“Dalam objek perjanjian poin b secara jelas dinyatakan bahwa, kesepakatan atau perjanjian hanya terbatas pada tanah dan bangunan sebanyak 140 unit ruko, artinya kalau ada aktivitas diluar itu, maka aktivitas itu pungli yang diduga sarat dengan praktek korupsi yang memperkaya penguasa dan kroninya, ini yang kita sesalkan,” ujar Alkatri.

Alkatiri menegaskan, persoalan yang terjadi di Mardika inilah yang menjadi semangat bagi DPRD untuk membentuk pansus, tetapi yang terjadi pemprov tidak pernah mempedulikan panggilan pansus.

Padahal Pasar Mardika merupakan ruang hidup orang Maluku dari berbagai suku dan golongan, sehingga jika dikelola secara serampangan oleh pemerintah, maka ini pelanggaran hukum yang harus dihentikan.

“Untuk itu saya pastikan akan membahas persoalan ini secara internal dengan pansus guna diambil langkah cepat,” janji Alkatiri.(S-20)