AMBON, Siwalimanews – Sebentar lagi pegawai Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Maluku, Eric Manu­putty yang telah ditetapkan sebagai ter­sangka kasus bu­dak seks kepada anak sendiri diber-hentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Kita sudah terima terkait de­ngan status Eric Manu­putty dari Polresta Ambon dan kita sedang siapkan surat pemberhentian se­-mentara dari ASN,” jelas Kepala BKD Ma­luku, Jas­mono kepada Siwa­lima di Kantor Gubernur, Kamis (4/2).

Menurutnya dari konfir­masi dengan pihak Pol­-resta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lea­se, Eric Manuputty berstatus tersangka dan di tahan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang displin PNS dan Pera­turan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS maka aparatur yang berstatus tersangka dan ditahan harus diberhentikan sementara sebagai ANS. “Aturan memungkinkan diber­henti­kan dan sedang kita proses,” tegasnya.

Untuk pemberhentian secara pe­nuh sebagai ASN,” kata Jas­mono pihaknya harus menunggu hasil sidang di pengadilan.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi

“Yang pasti hasil sidangnya seperti apa, baru kita bisa mengambil keputusan dipecak atau tidak namun pemberhentian sementara segera dikeluarkan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Rumah Sakit Khusus Daerah (RS­KD) Maluku, Eric Manuputty yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila terancam di­pecat.

Pemerintah Provinsi Maluku akan memberikan sanksi bagi Manuputty yaitu, diberhentikan sementara seba­gai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kasus asusila yang dilaku­kan­nya mendapatkan putusan hu­kum tetap atau ingkrah dari peng­adilan.

Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang menegaskan, Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease soal status hukum yang telah disandang Manuputty.

“Kita sudah kirim surat ke Polresta untuk meminta statusnya Erik Manuputty untuk kita berhentikan sementara dari ASN,” tegas Kasrul kepada Siwalima, Selasa (19/1).

Kasrul menegaskan, seorang ASN yang melanggar hukum bisa diberhentikan sementara dari ASN apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

“Kita kan belum dapat statusnya secara resmi dari polisi. Sudah kita mintakan kalau dapat saya pastikan segera diberhentikan sementara,” tegas Kasrul.

Dirinya mengaku, tidak akan men­tolerir pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara terhadap kasus hukum. Disetiap kesempatan se­lalu diberikan himbauan kepada seluruh aparatur untuk bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan bukan melanggar hukum.

“Setiap kesempatan kita selalu ingatkan. ASN harus bekerja de­ngan baik dan tidak boleh urusan dengan hukum. Yang melanggar pasti diberi­kan sanksi,” tandasnya.

Budak Seks

Diberitakan sebelumnya, sung­guh bejad perbuatan Erik Manu­putty (40) salah satu warga di Keca­matan Baguala ini, tega menjadikan anak kandungnya yang baru berusia 15 tahun sebagai pemuas nafsu birahinya.

Parahnya lagi perbuatan sang ayah bejad ini telah dilakukan kepada darah dagingnya semenjak tahun 2016-2017 dengan mencabuli kor­ban, kemudian ditahun 2018 hingga tahun 2020 anaknya dijadikan sebagai budak seks.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam rilisnya di Mapolresta Ambon, Se­lasa (12/1) menjelaskan, perbuatan sang ayah bejad ini pertama kali dilakukan pada bulan Oktober 2016 dan terakhir kali dilakukannya pada bulan Juni 2020 di kediamanya di Desa Negeri Lama.

“Ditahun 2016 itu tersangka mela­kukan pencabulan. Saat itu korban kelas 6 SD, dimana saat korban se­dang tertidur di kamar sendirian ke­mudian tersangka masuk memba­ringkan badannya disamping kor­ban lalu mencabulinya, korban tidak tahu harus berbuat apa dan hanya bisa diam saja, kejadian pencabulan terjadi terus menerus sampai korban duduk di bangku SMP kelas 2,” ungkap Kapolresta. (S-39)