AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku diminta meng­kaji ulang rencana pemindahan pembangunan Kantor Gubernur ke Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Permintaan tersebut disampaikan, anggota DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat dengan Ko­misi I dan Komisi III DPRD Maluku, yang dipimpin Ketua DPRD, Lucky Wattimury, Kamis (4/2).

Rapat yang dihadiri oleh Sekda Maluku, Kasrul Selang, Karo Peme­rintah Dominggus Kaya, dan Peme­rintah Saniri Negeri Rumah Tiga membahas soal kesepakatan Pem­prov dengan negeri tersebut terkait sejumlah Memorandum of Understanding (MoU) yang telah diteken.

Watubun menjelaskan, MoU yang sudah diteken oleh Pemprov saat kepemimpin gubernur sebelumnyam said Assagaff dengan Pemneg Rumah Tiga ditindaklanjuti hanya untuk pembangunan kantor guber­nur harus dikaji lagi mengingat lokasi tersebut tidaklah repre­sentatif.

“Rencana untuk pembangunan kantor gubenur tolong bicarakan ini dengan pak gubernur dan Pak Sekda, apakah rencana pembangu­nan itu masih urgen atau tidak, Apakah pemindahan kantor guber­nur yang lambang pemerintah pro­vinsi itu mendesak untuk dilakukan atau tidak,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa tak Bermasker Tolak Dirapid

Ia mengaku, sudah meninjau lo­kasi Negeri Rumah Tiga, dimana ada masalah dengan jalan masuk. Lokasinya juga sangat kecil.

Politisi PDIP ini berharap, Pem­prov Maluku segera menyelesaikan pembangunan Kantor Negeri Rumah Tiga, karena  sudah tiga tahun pembangunan tersebut dikerjakan dan belum juga diselesaikan.

Sementara itu, pemerintah dan Saniri Negeri Rumah Tiga Juan Kayado mempersoalkan tentang lambannya pembangunan kantor negeri  yang dikerjakan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury mengaku, MoU pada tahun 2017 dengan Pemneg Rumah Tiga tersebut dibuat untuk penggu­naan tanah di Rumah Tiga untuk pembangunan RSUP Leimena juga Kantor Gubernur Maluku.

“Dalam percakapan antara Pemda Maluku dengan pemerintah dan saniri ada sembilan point kesepa­katan  antara lain untuk pembangu­nan Kantor Negeri Rumahtiga, drai­nase, jalan serta beberapa lain­nya.

“Beberapa point yang sudah jalan misalnya, kantor negeri telah 80 persen pekerjaannya, penempatan Polsek di sana telah dikoordinasikan dengan Kapolda, mengikut sertakan warga Ruma Tiga dalam proses pembangunan RSUP Leimena namun ada beberapa kesepakatan yang belum jalan,” katanya.

Tentunya, kata Wattimury,  ini menjadi catatan komisi I dan III. Di­mana tugas dewan untuk meng­awasi.

“Ini MoU sehingga kita tidak bisa ingkari bahwa ini sudah dilalui dengan satu kesepakatan. Tugas dewan adalah mengawal kesepaka­tan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Amir Rumra, Ketua Komisi I DPRD Maluku menyam­paikan kesepakatan sekitar sembilan point, dari kesepakatan tersebut baru satu point  yang direalisasikan yakni pembangunan Kantor Negeri  Rumahtiga pembangunan hampir 80 persen.

tambahnya, termasuk juga adanya penambahan aparat keamanan di Polsek Rumah Tiga, yang saat ini masih dalam proses. (S-51)