AMBON, Siwalimanews – Polda Maluku akan menindak dengan tegas masyarakat yang melakukan kegiatan berpotensi berkumpulnya massa dalam jumlah besar. Tindakan tersebut menindaklanjuti Maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis.

Kepada Siwalima Minggu (22/3), Kabid Humas Polda Maluku, Kombes  Roem Ohoirat menjelaskan, Polda Maluku tetap menindaklanjuti arahan atau perintah langsung dari Presiden, Kapolri maupun Satuan Tugas Gugus Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

“Intinya kita tindaklanjuti arahan dari presiden maupun Kepala BNPB  selaku Komandan Satgas Gugus Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, agar masyarakat jangan coba-coba melakukan kegiatan yang berpotensi berkumpulnya massa. Kalau sampe itu ada, kita tidak segan-segan tindak dengan cara membubabarkannya,” tegas Ohoirat.

Meskipun begitu, ia mengaku Maklumat Kapolri adalah perintah dan olehnya Polda Maluku akan mensosialisasikan itu kepada masyarakat Maluku. “Sudah ada beberapa kejadian di daerah kita juga datang dan menghimbau kepada mereka supaya mereka bubar. Nanti kita akan sosialisasikan dan himbau kepada masyarakat. Apabila kedapatan mereka tetap melaksanakan pasti kita bubarkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Maluku KLB Corona

Pertama, mempertimbangkan sistuasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi  gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kedua,  Untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan  hukum tertinggi. Dengan ini Polri mengeluarkan Maklumat, a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan  berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum, maupun  dilingkungan sendiri yakni  pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran keperceyaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kemudian kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Termasuk unjuk rasa, pawai, karnaval, terakhir kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Masyarakat diminta tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikleuarkan oleh pemerintah. (S-32)