SAUMLAKI, Siwalimanews – Kajari Kepulauan Tanimbar Dadu Wahyudi melanjutkan program kerja yang ditinggalkan pendahulunya Gunawan Sumarsono yakni jaksa masuk sekolah.

Program ini sendiri dilaksanakan di semua kejari pasca keluarnya keputusan Jaksa Agung Nomor: 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang program jaksa masuk sekolah.

Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi kepada Siwalima usai membawa materi bagi mahasiswa di Universitas Lelemuku mengaku tujuan program ini sebagai wujud nyata kinerja pemerintah melalui program Nawa Cita point ke-8.

“Jadi salah satu langkah strategis dan efektif dalam perwujudan revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan adalah melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kajari Tanimbar dengan terlaksananya program ini,” katanya.

Lanjutnya program ini juga merupakan upaya inovasi dan komitemen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang berstatus sebagai pelajar.

Baca Juga: Nelayan NTT yang Selamat Dipulangkan

Program JMS menurutnya ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA hingga mahasiswa untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Kita juga ingin menciptakan generasi baru yang taat hukum untuk tujuan kenali hukum jauhkan hukuman,” tegasnya.

Sementara itu Rektor Unlesa Ferly Sairmaly mengatakan pihaknya punya hubungan baik dengan Kejari Tanimbar, untuk itu, pihaknya kedepan akan berkolaborasi serta mendukung kerja kejaksaan guna menuntaskan kasus-kasus korupsi.

“Unlesa adalah salah satu kampus di Tanimbar sangat mendukung tugas kejaksaan untuk tuntaskan korpusi di bumi Duan Lolat ini. Kita longmars beberpa kali hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap kejari,” katanya.(S-26)