Pemprov Maluku Siap Terbitkan Instruksi Gubernur
Sikapi Inpres 6/2020
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku dalam waktu dekat siap menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Instruksi Gubernur sebagai upaya menjamin kepastian hukum, memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Kita sementara menyiapkan Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati dan walikota. Jadi ini sementara kita siapkan,” ujar Kasrul kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Minggu (9/8).
Menurutnya, Pemprov Maluku sudah menerima salinan instruksi presiden tersebut dan akan ditindaklanjuti segera.
“Pastinya segera kita kelurkan instruksi gubernur guna penanganan Covid-19 sesuai dengan arahan bapak presiden,” tandasnya.
Ambon dan Bursel Koordinasi
Baca Juga: Lagi, Satu Pasien Covid Meninggal di RSUD HaulussyPemeirntah Kota Ambon masih berkoordinasi sambil menunggu Walikota Ambon, Richard Louhenapessy tiba di Ambon. Kepala Bagian Hukum Sektertariat Kota Ambon, John Slarmanat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabut (8/8) mengatakan, Ispres Nomor 6/2020 itu secara khusus diberikakan kepada Menteri Dalam Negeri selaku pembina pemerintahan daerah untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
“Kan Inpres 6 tahun 2020 itu instruksi khusus diberikan kepada Mendagri selaku pembina pemerintahan di daerah. Jadi kita masih koordinasi terus sambil menunggu pak Walikota yang sementara berada di Jakarta. Nanti ketika beliau sudah di Ambon akan dikoordinai segera.,” ungkap Slarmanat.
Dikatakan, dengan diterbitkan Inpres oleh Presiden maka akan dijadikan sebagai pedoman kepada pemerintah daerah untuk membentuk suatu peraturan di daerah. Namun tambah John, hal itu sambil menunggu petunjuk atau pedoman teknis yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri pihaknya akan terus berkoordinasi.
Hal yang sama juga diungkapkan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa. Kepada Siwalima di Namrole, Tagop mengatakan, pihaknya tidak perlu membuat Perda menyikapi Inpres Nomor 6 tersebut, dikarenakan pembuatan Perda memakan waktu yang lama.
Meski demikian, Pemkab Bursel masih koordinasi dan masih berproses menyikapi Inpres Nomor 6 tersebut. “Jadi untuk implementasi ke bawahnya tidak harus Perda. Kalau Perda belum tentu bisa selesai, karena harus konsultasi sampai di provinsi lagi. Pokoknya kita masih koordinasi,” ungkap Tagop.
Untuk diketahui, dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.
Copian Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang diterima Siwalima yakni pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-I9 di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.
Kedua, khusus kepada: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk, a. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Menteri Dalam Negeri untuk, a. melaksanakan sosialisasi dan diseminasi secara masif tentang penerapan protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pemerintah daerah dan masyarakat. b. Memberikan pedoman teknis kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun peraturan gubernur/ peraturan bupati/ wali kota.
Memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gubernur, peraturan bupati/wali kota. d. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota. e. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 kali dalam I bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk, a. Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalarn pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerah provinsi serta kabupaten/kota. b. Melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kepada Ketua Komite Kebijakan pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 kali dalam 2 minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk, a. Memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. c. Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk, a. Memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. b. Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. d. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk, a. Meningkatkan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendahan Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
Menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota yang memuat ketentuan antara lain: 1) kewajiban mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi: a) Perlindungan kesehatan individu yang meliputi: (1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
(2) membersihkan tangan secara teratur. (3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan (4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
b) Perlindungan kesehatan masyarakat, antara lain meliputi, (1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, (2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan handsanitizer).
(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas. (4) upaya pengaturan jaga jarak. (5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berskala. (6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. (7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Covid-19.
2) Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-I9 sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum.
3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi: a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri. b) sekolah/institusi pendidikan lainnya. c) tempat ibadah. d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara. e) transportasi umum, kendaraan pribadi. g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional. h) apotek dan toko obat; i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran. j) pedagang kaki lima/lapak jajanan. k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis. l) tempat pariwisata. m) fasilitas pelayanan kesehatan, n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. o) tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19. 5) Memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa, a) teguran lisan atau teguran tertulis, b) kerja sosial, c) denda administratif, d) penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. 7) memuat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Covid-19.
8) memuat ketentuan terkait sosialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat. 9) melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
c. Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah.Dalam pelaksanaan,
d. penerapan sanksi peraturan gubernur/peraturan bupati/walikota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketiga, segala biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan keempat, melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. (S-39/S-35/Mg-6)
Tinggalkan Balasan