AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku da­lam waktu dekat siap menindak­lanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum  Pro­tokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sekda Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Instruksi Gubernur sebagai upaya menjamin kepastian hukum, memperkuat dan mening­katkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Kita se­mentara menyiapkan Instruksi Gu­bernur yang ditujukan kepada bu­pati dan walikota. Jadi ini sementara kita siapkan,” ujar Kasrul kepada Siwalima di Kantor Gubernur Ma­luku, Minggu (9/8).

Menurutnya, Pemprov Maluku sudah menerima salinan instruksi pre­siden tersebut dan akan ditindak­lanjuti segera.

“Pastinya segera kita kelurkan instruksi gubernur guna penanga­nan Covid-19 sesuai dengan arahan bapak presiden,” tandasnya.

Ambon dan Bursel Koordinasi

Baca Juga: Lagi, Satu Pasien Covid Meninggal di RSUD Haulussy

Pemeirntah Kota Ambon masih berkoordinasi sambil menunggu Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy tiba di Ambon. Kepala Bagian Hukum Sektertariat Kota Ambon, John Slarmanat kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Sabut (8/8) mengatakan, Ispres Nomor 6/2020 itu secara khusus diberikakan ke­pada Menteri Dalam Negeri selaku pembina pemerintahan daerah untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

“Kan Inpres 6 tahun 2020 itu ins­truksi khusus diberikan kepada Men­dagri selaku pembina pemerin­tahan di daerah. Jadi kita masih koordinasi terus sambil menunggu pak Walikota yang sementara be­rada di Jakarta. Nanti ketika beliau sudah di Ambon akan dikoordinai segera.,” ungkap Slarmanat.

Dikatakan, dengan diterbitkan In­pres oleh Presiden maka akan dija­di­kan sebagai pedoman kepada pe­me­rintah daerah untuk membentuk suatu peraturan di daerah. Namun tambah John, hal itu sambil menu­nggu pe­tunjuk atau pedoman teknis yang akan dikeluarkan oleh Kemen­dagri pihaknya akan terus berkoor­dinasi.

Hal yang sama juga diungkapkan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa. Kepada Siwa­lima di Namrole, Tagop mengatakan, pihaknya tidak perlu membuat Perda menyikapi Inpres Nomor 6 tersebut, dikarenakan pembuatan Perda memakan waktu yang lama.

Meski demikian, Pemkab Bursel masih koordinasi dan masih berproses menyikapi Inpres Nomor 6 tersebut. “Jadi untuk implementasi ke bawahnya tidak harus Perda. Ka­lau Perda belum tentu bisa selesai, karena harus konsultasi sampai di provinsi lagi. Pokoknya kita masih koordinasi,” ungkap Tagop.

Untuk diketahui, dalam Inpres itu, Presiden menginstruksikan seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Polri, TNI dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menja­min kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan mening­kat­kan efektivitas penanganan Covid-19 di seluruh daerah di Indonesia.

Copian Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang diterima Siwalima yakni pertama,  mengambil langkah-lang­kah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan me­ningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-I9 di se­luruh daerah provinsi serta kabu­paten/kota di Indonesia.

Kedua, khusus kepada: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk, a. melaksa­nakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian atas pelaksanaan pe­ningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran proto­kol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden paling sedikit 1 kali dalam 1 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menteri Dalam Negeri untuk, a. me­laksanakan sosialisasi dan dise­minasi secara masif tentang pene­rapan pro­tokol kesehatan daiam pe­ncegahan dan pengendalian Covid-19 kepada pemerintah daerah dan masyarakat. b. Memberikan pe­do­man teknis kepada pemerintah dae­rah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyu­sun peraturan gubernur/ peraturan bu­pati/ wali kota.

Memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyusunan peraturan gu­bernur, peraturan bupati/wali kota. d. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi atas pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggaran proto­kol kesehatan daiam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di dae­rah provinsi serta kabupaten/kota. e. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan paling sedikit 1 kali dalam I bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kepala Badan Nasional Penang­gu­langan Bencana, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk, a. Melaksanakan monitoring dan eva­luasi atas pelaksanaan pe­ngenaan sanksi terhadap pelang­garan protokol kesehatan dalarn pen­­cegahan dan pe­ngendalian Covid-19 di daerah pro­vinsi serta ka­bupaten/kota. b. Mela­por­kan pelak­sa­naan monitoring dan evaluasi ke­pada Ketua Komite Kebi­ja­kan pada Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional paling sedikit 1 kali dalam 2 minggu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk, a. Memberikan duku­ngan kepada gubernur, bupati/wa­likota dengan mengerahkan kekua­tan TNI untuk melakukan pengawa­san pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan pat­roli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. c. Melakukan pem­binaan masyarakat untuk berparti­sipasi dalarn upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Kepolisian Negara Repu­blik Indonesia untuk, a. Memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/walikota dengan mengerahkan ke­kuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan peng­awasan pelaksanaan protokol kese­hatan di masyarakat. b. Bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah meng­giatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Melakukan pembinaan masya­rakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengenda­lian Covid-19. d. Mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Para Gubernur, Bupati, dan Wali­kota untuk, a. Meningkatkan sosia­lisasi secara masif penerapan proto­kol kesehatan dalam pencegahan dan pengendahan Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka aga­ma, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

Menyusun dan menetapkan peraturan gubernur/peraturan bu­pati/walikota yang memuat keten­tuan antara lain: 1) kewajiban me­matuhi protokol kesehatan antara lain meliputi: a) Perlindungan ke­sehatan individu yang meliputi: (1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rurnah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak dike­tahui status kesehatannya.

(2) membersihkan tangan secara teratur. (3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan (4) me­ning­katkan daya tahan tubuh de­ngan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

b) Perlindungan kesehatan mas­ya­rakat, antara lain meliputi, (1) so­sialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pema­haman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, (2) penye­dia­an sarana cuci tangan pakai sa­bun yang mudah diakses dan meme­nuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan handsanitizer).

(3) upaya penapisan dan peman­tauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas. (4) upaya pe­ngaturan jaga jarak. (5) pember­sihan dan disinfeksi lingkungan se­cara ber­skala. (6) penegakan kedi­sipli­nan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertu­larnya Covid-19. (7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi perryebaran Covid-19.

2) Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pe­ngendalian Covid-I9 sebagaimana di­maksud pada angka 1) dikenakan ke­pada perorangan, pelaku usaha, pe­nge­lola, penyelenggara, atau pe­nang­gung jawab tempat dari fasilitas umum.

3) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), meliputi: a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri. b) sekolah/institusi pendidikan lainnya. c) tempat ibadah. d) stasiun, terminal, pe­labuhan, dan bandar udara. e) trans­portasi umum, kendaraan pri­badi. g) toko,  pasar modern, dan pasar tradisional. h) apotek dan toko obat; i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran. j) peda­gang kaki lima/lapak jajanan. k) perhotelan/pengi­napan lain yang sejenis. l) tempat pariwisata. m) fasilitas pelayanan ke­sehatan, n) area publik, tempat lairinya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. o) tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Perorangan, pelaku usaha, pe­ngelola, penyelenggara, atau pe­nang­gung jawab tempat dan fasi­litas umum sebagaimana dimaksud pada angka 2), wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pe­ngen­dalian Covid-19. 5) Memuat sanksi terhadap pela­nggaran pene­ra­pan protokol keseha­tan dalam pencegahan dan pengen­dalian Covid-19, yang dilakukan oleh per­orangan, pelaku usaha, pengelola, penyeleng­gara, atau penanggung ja­wab tempat dan fasilitas umum.

6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada angka 5) berupa, a) teguran li­san atau teguran tertulis, b) kerja sosial, c) denda administratif, d) pe­nghentian atau penutupan semen­tara penyelenggaraan usaha. 7) me­muat ketentuan terkait penyediaan prasarana dan sarana pencegahan dan pengendalian Covid-19.

8) memuat ketentuan terkait so­sialisasi berupa sarana informasi/edukasi cara pencegahan dan pe­ngen­dalian Covid-19 bagi masya­rakat. 9) melibatkan partisipasi mas­yarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.

c. Dalam penyusunan dan pene­tapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana di­maksud pada huruf b, memper­hati­kan dan disesuaikan dengan keari­fan lokal dari masing-masing daerah.Dalam pelaksanaan,

d. penerapan sanksi peraturan gubernur/peratu­ran bupati/walikota, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketiga, segala biaya yang diper­lukan untuk melaksanakan Instruksi Presiden ini dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat se­suai dengan ketentuan peraturan perundang-un­dangan. Dan keem­pat, melaksanakan Instruksi Presi­den ini dengan penuh tanggung jawab. (S-39/S-35/Mg-6)