Tak hanya di kabupaten/kota namun Pemerintah Provinsi Maluku juga masuk pusaran Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sejumlah rumah dinas milik Pemprov Maluku yang berada di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/5).

Tanda penyegelan masih terpasang pada sejumlah rumah-rumah dinas yang telah ditempati oleh beberapa pegawai Pemprov termasuk didalamnya pegawai sekretariat DPRD Maluku.

Berdasarkan informasi yang tertera pada spanduk dengan logo KPK itu, luas lahan dari masing-masing bangunan sangat beragam mulai dari 355 meter persegi hingga 344 meter persegi dengan luas rumah berkisar 157 meter persegi.

Sejak awal diketahui rumdis tersebut diperuntukkan bagi anggota DPRD Provinsi Maluku, tetapi selama ini jarang ada anggota DPRD yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah itu.

Baca Juga: Walikota Ambon Masuk Jerat KPK

Lantas apa yang mengakibatkan lembaga super body itu melakukan penyegelan terhadap rumdis milik Pemprov Maluku yang berada di Kawasan Kebun Cengkeh ?

Mestinya, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.

Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pengelolaan barang daerah adalah suatu rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap daerah.

Aset daerah merupakan kekayaan daerah yang seharusnya dapat bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat. Sebab, keberadaan aset daerah ini, baik aset bergerak maupun tidak bergerak seyogyanya memiliki tujuan yang pasti. Khususnya mengenai pengelolaan aset daerah.

Namun secara realitas, banyak aset daerah justru terbengkalai hingga akhirnya rusak dengan sendirinya.

Salah satu asas dalam pengelolaan barang milik daerah yang harus dipenuhi, kata dia adalah transparansi, yaitu masyarakat dapat mengetahui tentang penggunaan dan pemanfaatan aset oleh pemerintah.

Kemudian asas akuntabilitas yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi rakyat.

Untuk itu, aset sebagai nilai terbesar di neraca daerah, tidak boleh terlantar dan mangkrak.(*)