Pemprov Liburkan ASN Selama PSBB
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku meliburkan ASN dan tidak diperbolehkan masuk kantor selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
Mereka diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan di rumah terhitung 22 Juni sampai dengan 6 Juli 2020. Hal ini sesuai Surat Edaran Gubernur Nomor 443/2000.
“Semua ASN dilarang masuk ke kantor, kecuali pejabat eselon I dan II, ASN di pelayanan publik dan petugas Covid-19, namun dengan protokol kesehatan,” kata Kepala BKD Maluku, Jasmono kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (22/6).
Menurut Jasmono, surat edaran gubernur tersebut untuk menyesuaikan sistem kerja menyusul pemberlakuan Perwali Ambon Nomor: 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. “Jadi perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku,” jelasnya.
Sementara yang tetap diizinkan bekerja di kantor adalah ASN yang masuk Gugus Tugas Covid-19, dan pegawai pada unit pelayanan kesehatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Walikota Ambon Tinjau Pos PemantauanSementara ASN yang berkerja di wilayah Kecamatan Salahutu, Kecamatan Leihitu dan Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, tetapi berdomisili di Kota Ambon bisa diizinkan bekerja, namun harus dilengkali dokumen perjalanan.
“Mereka yang bekerja di Kabupaten Maluku Tengah tapi berdomisili di Ambon, maka dalam melaksanakan tugas kedinasan agar melengkapi dokumen perjalanan yang dipersyaratkan oleh gugus tugas di wilayah setempat, dan memiliki surat izin dari pimpinan perangkat daerah,” jelas Jasmono.
Jasmono mengatakan, selama ASN bekerja di rumah, maka sistem kerja mereka tetap diawasi dan diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah. “Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tetap dilaksanakan dalam pengawasan pimpinan perangkat daerah dan akan dievaluasi oleh lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan