AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon, Wendy Pelupessy berencana dalam tahun ini tepatnya di Bulan September nanti, vaksinasi akan dilaksanakan kepada Ibu Hamil.

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terbaru, HK. 02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang dikeluarkan pada Senin (2/8) lalu.

Akibat dari angka penularan yang sudah semakin tinggi di Kota Ambon. Maka, sesuai dengan edaran yang dikeluarkan tersebut para ibu hamil diijinkan untuk melakukan vaksinasi.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Pelupessy menyatakan pihaknya telah melaksanakan pendataan, melalui puskesmas-puskesmas. Dengan aturan, mereka harus mendata ibu hamil di wilayah pelayanan mereka.

“Kita lagi pendataan jumlah ibu hamil. Nantinya akan disesuaikan dengan sasaran ibu hamil. Karena yang bisa divaksin itu usia kehamilannya 12 minggu,” ungkap Pelupessy, kepada wartawan di Ambon, Minggu (8/8).

Baca Juga: PLTU PLN Grup Raih Penghargaan ASEAN Coal Awards 2021

Lanjutnya, setelah pendataan selesai dapat diperkirakan awal September nanti pihaknya sudah bisa melakukan vaksinasi. “Rencananya  September nanti sudah bisa vaksinasi untuk ibu hamil,” bebernya.

Sementara bagi mereka (Ibu Hamil), Lanjutnya, yang tidak memiliki KTP atau NIK bermasalah tetap akan divaksin. Karena Kemenkes telah mengedarkan surat edaran, HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kepen­dudukan. Sehingga tetap akan dilaksanakan. “Untuk yang NIK-nya bermasalah nantinya akan digunakan lakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan,” pungkas z Pelupessy. (S-52)