AMBON, Siwalimanews – Guna memastikan aktivitas masyara­kat Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah tidak men­cemarkan lingkungan, pemprov me­ngirimkan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan analisa di lapangan.

Tim yang dikirim dipimpin Kepala DLH Maluku, Roy Siauta untuk meng­ambil sampel air tanah dan air laut untuk memastikan apakah ada pencemaran yang terjadi atau tidak dari aktivitas penggalian emas di Desa Tamilouw.

Selain itu, tim  juga akan membuat pemetaan lokasi sebelum dan sesu­dah pengelolaan emas dilakukan oleh masyarakat dan seberapa besar areal yang digunakan.

“Hari ini kita baru bertolak ke Desa Tamilouw, untuk pengumpulan data serta menganalisa dampak lingkungan yang terjadi, serta akan melakukan uji laboratorium baik air maupun tanah,” jelas Siauta kepada Siwalima, Senin (29/3).

Siauta mengatakan, apapun akti­vitas yang dilakukan oleh masyara­kat jangan sampai merusak lingku­ngan. Apalagi yang dilakukan saat ini merupakan penambangan emas.

Baca Juga: Lantamal Menuju WBK dan WBBM

“Jadi kita harus pastikan dampak lingkungan, nanti dari hasil tinjauan tim di lapangan, baru pemerintah bisa menentukan langkah apa yang akan dilakukan. Sekarang kita harus pastikan lingkungan aman dari pencemaran dulu,” tegasnya.

Dia menambahkan, dengan data yang ada saat ini pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terkait dengan apa yang dilakukan masya­rakat Tamilouw.

“Kita harus menganalisa dengan data, bukan dengan persepsi. Jadi setelah kembali kita kaji baru kita sam­paikan hasilnya ke pak guber­nur. Nanti keputusan ada tangan be­liau dan langkah apa yang diambil,” urainya.

Setiap perkembangan yang terjadi di Desa Tamilouw tetap dipantau oleh pemerintah demi menjamin kondisi lingkungan untuk keberla­ng­sungan hidup banyak orang.

“Untuk sekarang saya belum bisa menjelaskan detail, nanti setelah hasil kajian baru kita jelaskan ke publik dan pemerintah harus buat apa,” tandasnya.

Warga Terus Menggali

Larangan Kementerian ESDM untuk menghentikan aktivitas pe­nam­bangan emas di Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Ma­luku Tengah  ditentang warga se­tempat.

Warga terus mengali emas, dan tidak peduli dengan larangan itu. Bagi warga, sumber daya alam beru­pa emas yang dimiliki Desa Tami­louw merupakan berkah dari Allah SWT, sehingga pemerintah tidak punya alasan untuk melarang atau menutup aktivitas penambangan.

“Kenapa pemerintah mau tutup. Ini berkah dari Allah SWT kepada kami di Desa Tamilouw,” jelas warga Tamilouw Ina Tomagola kepada Siwalima di sela-sela aksi pendu­langannya, Kamis (25/3).

Menurutnya, wilayah penamba­ngan emas adalah negeri mereka, dan selama hari keempat lokasi material emas tetap terjaga, begitu juga dengan keamanan dan ketertiban.

“Tidak ada gangguan keamanan disini, semua berjalan aman. Selain itu lokasi ini ada di desa kami sendiri bukan di negeri orang. Kalau soal ke­amanan dan ketertiban, jaga ling­ku­ngan nanti katong jaga akang,” ucap, warga lainnya Ima Selano.

Tokoh Pemuda Tamilouw Epen Se­lano yang berada di lokasi pendu­langan juga menolak rencana peme­rintah melalui Kementerian ESDM untuk menutup aktivitas warga.

Kata dia, aktivitas yang dilakukan adalah kegiatan tradisional tanpa mengunakan bahan kimia apapun.

“Saya turut berada di lokasi ini sampai dengan menyaksikan kunju­ngan pihak ESDM kemarin. Kami kira saran mereka untuk menutup akti­vitas warga ini sangat tidak relevan. Masalahnya adalah kegiatan ini dila­kukan secara tradisional dan sama sekali tidak ada pengunaan bahan-bahan kimia yang merusak lingku­ngan atau menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban. Apalagi dalam kunjungan mereka kemarin, prosedurnya untuk meninjau dan mengambil sampel, belum ada penjelasan tegas dengan teori yang terukur bahwa material ini emas, sebab harus diuji dengan taknis pengujian laboratorium,” ucapnya.

Menurutnya, sepanjang masya­ra­kat dapat menjaga keamanan dan ke­ter­tiban serta menjaga kelestarian ling­kungan, maka pelarangan tidak bisa dilakukan, apalagi sampel emas itu masih dan harus diuji di labo­ratorium.

Sebagai tokoh muda di Tamilouw, ia menolak penghentian pendula­ngan emas, sepanjang tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat.

Dia menjamin warga Tamilouw akan berkomitmen menjaga kelesta­rian lingkungan, dengan menutup semua lubang yang digali guna meng­hindari abrasi air laut, serta akan mematuhi anjuran pemerintah untuk menolak kehadiran orang luar serta menjaga ketertiban umum.

Stop Penambangan!

Sebelumnya, Inspektur Tambang pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM melalui Kepala Kantor Per­wakilan Wilayah Maluku, Adrian Wenno menghimbau warga Negeri Tamilouw untuk menghentikan akti­vitas pendulangan emas.

Wenno mengatakan, aktivitas ter­se­but secara tidak langsung ilegal dan menimbulkan dampak kerusa­kan lingkungan serta dampak sosial lainnya. Apalagi, aktivitas dimaksud berada di lokasi pesisir pantai Laut Banda.

“Prinsipnya, aktivitas ini dapat di­katakan ilegal serta berdampak keru­sakan lingkungan dan sosial. Semua aktivitas penambangan dalam ben­tuk apapun harus melalui mekanisme perizinan, sebagaimana diatur dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020,” te­gas Wenno kepada wartawan usai meninjau langsung aktivitas pendu­langan material emas di Pantai Po­hon Batu, Desa Tamilouw, Rabu, (24/3).

Menurutnya, resiko dampak lingku­ngan sangat jelas terlihat dari aktivitas pendulangan yang sedang dilakukan masyarakat, apalagi masyarakat mela­kukannya secara sporadis.

“Kita memang telah melihat sampel hasil pendulangan yang dilakukan warga. Namun sampel itu belum dapat disimpulkan mengan­dung material emas murni. Hasilnya baru dapat disimpulkan setelah hasil uji laboratorium dikeluarkan. Na­mun demikian proses pendulangan ini untuk sementara sebaiknya ditutup, sampai menunggu proses lebih lanjut dari hasil tinjauan lapangan ini,” pintanya.

Ditegaskan, kegiatan peninjauan lokasi penemuan material emas me­rupakan perintah Kepala Inspektur Tambang Ditjen Teknik Lingkungan dan Minerba Kementerian ESDM. Hasilnya nanti akan dilaporkan ke Jakarta untuk selanjutnya ditindak­lanjuti. (S-39)