AMBON, Siwalimanews – Sedikitnya ada delapan unit pengolahan perikanan (UPI) dan distribusi produk hasil pengolahan perikanan menjadi sasaran pengawasan yang dilakukan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya  Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon.

8 UPI yang menjadi lokasi pengawasan masing masing  PT Harta Samudera,  CV Tuna Maluku, PT Intimas Surya, CV Dian Samudra, CV Sumber Harta Laut Mas, PT Aneka Sumber Tata Bahari dan PT Sumber Laut Utama serta CV Advani.

Kepala Stasiun PSDKP Ambon Abdul Quddus, melalui Koordinator Humas Taufik Kelibia menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan komitmen guna mendukung program-program pemerintah, termasuk LIN di Maluku.

“Pelaksanaan pengawasan terhadap kegiatan kelautan dan perikanan yang dilaksanakan Stasiun PSDKP Ambon juga melibatkan dinas, TNI Angkatan Laut dan Polair, khususnya saat operasi patroli di laut. Hal ini merupakan komitmen kami untuk tingkatkan sinergitas antar sesama instani pemerintah, yang bertujuan untuk mendukung program-program pemerintah kedepan,” ungkapnya mengutip pernyataan Kepala Stasiun PSDKP Ambon Abdul Quddus.

Kegiatan pengawasan kata dia, secara keseluruhan meliputi, pengawasan kapal perikanan, unit pengolahan perikanan, budidaya perikanan, distribusi produk perikanan, pencemaran perairan, kegiatan penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) seperti penggunaan bom dan potas, hewan dilindungi hingga pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi perairan nasional.

Baca Juga: Prajurit TNI Jangan Beristri Lebih Dari Satu

“Ketika pengawasan, kita juga lakukan pemeriksaan terhadap dokumen dari UPI seperti TDU-PHP masih berlaku atau tidak, SIUP, sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan manajemen mutu terpadu  dan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia,” urainya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan Selasa (16/3) tadi, tidak ditemukan adanya pelanggaran, namun dirinya menegaskan, jika suatu saat ditemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya akan menindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini merupakan tahap awal, maka untuk menentukan hasil penilaian akhir berupa taat atau tidaknya akan dilakukan kegiatan tindak lanjutnya, tapi pada prinsipnya semua UPI yang dipe­riksa, tidak melakukan pelangga­ran, namun jika nantinya kedapatan curang dalam arti melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” cetusnya. (S-45)