AMBON, Siwalimanews – Rumah milik Heintje Toi­suta yang terletak di Ka­wa­san Kudamati, Keca­ma­tan Nusaniwe, Kota Ambon senilai Rp 1 8 mil­yar akan dilelang oleh Kejak­saan Negeri (Kejari) Ambon.

Toisuta merupakan ter­pi­dana kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan kantor ca­bang Bank Maluku dan Maluku Utara tahun 2014.

“Satu unit rumah yang akan dilelang itu merupa­kan barang bukti hasil sitaan jaksa kala itu,” jelas Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Senin (29/3).

Kendati demikian, Talakua belum memastikan waktu proses lelang akan dilakukan.

“Waktunya masih kita koordi­nasi­kan dengan pihak KPKNL, setelah merampung hasil penghitungan apresialnya,” ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Repo Saham Bank Maluku Malut, Harusnya Willem Patty Dijerat

Disinggung soal satu unit rumah lagi milik Toisuta di Kawasan Ama­husu yang belum dilelang, Talakua mengatakan, akan segera diproses setelah lelang rumah di Kudamati.

“Kalau rumah di Amahusu akan proses setelah lelang rumah di Kudamati,” katanya.

Sebelumnyam Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso mengatakan, selama ini Heintje belum mengem­balikan kerugian Negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Heintje dieksekusi ke Lapas Klas IIA Ambon, 17 September 2020 un­tuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.

“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan ber­usaha untuk dia menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Ro­rogo Zega kepada wartawan di Kan­tor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.

Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku pernah menyita se­jum­lah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/ RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Pengadi­lan Negeri Ambon Nomor: 83/ Pen. Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agus­tus 2016.

Heintje Diciduk

Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 ta­hun ini merupakan buronan Kejak­saan Tinggi Maluku. Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim inte­lijen Kejagung di kawasan Keramat

Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9). “DPO Kejati Maluku ini diamankan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda

Intelijen Kejagung, Sunarta kepa­da wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam. Dengan dibekuknya Heintje, Sunarta menghimbau semua buronan, baik yang berstatus ter­sang­ka, terdakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk memperta­nggungjawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersem­bunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,” tegasnya. Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Seti­yono menjelaskan, terpidana Heintje Abraham Toisuta dieksekusi berda­sarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/ Pid.Sus/2017 tanggal 21 November

“Heintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,” ungkap Setiyono.

Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Selain Heintje, dalam kasus ko­rupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Rens­tra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.

“Dalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ke­tiga tersangka ini satu telah diekse­kusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang belum. MA su­dah putus kasus Petro, namun putu­sannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,” jelas Zega. (S-16)