AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa korupsi pengadaan kapal Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat, mulai diadili di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (22/8).

Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, Pekin Caling dan Farid selaku konsultan pengawasan dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Haris Tewa didampingi dua anggota.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Achmad Attamimi dalam dakwaan menyebut, keduanya turut serta korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.072.772.386.

“Akibat perbuatan terdakwa Peking Caling, selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat, dalam Pengadaan kapal operasional pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Faried, telah mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp5.072.772.386,” kata JPU.

Baca Juga: Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DD/ADD Horale

JPU menjelaskan, awalnya pada tahun anggaran 2019 OPD Dinas Perhubungan Kabupaten SBB melakukan pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB dengan perencanaannya di tahun 2019. Sedangkan pekerjaan fisiknya dilaksanakan di tahun 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp7.056.169.000,-

Dalam pelaksanaan perencanaan dibuatkan dokumen perencanaan oleh PT. Evership selaku konsultan perencanaan dengan pagu anggaran sebesar Rp. 200 juta.

Kemudian di Tahun 2020 seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang ada pada DPA Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2020 pada aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dengan menggunakan username dan password Peking Cakling.

Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2020 saksi Herwilin selaku PPK tahun 2020 melakukan update data RUP kegiatan Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020 pada aplikasi SIRUP, dengan menambahkan beberapa item pekerjaan berupa aksesoris dan peralatan keselamatan.

Saksi Herwilin menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB tahun

anggaran 2020 sebesar Rp. 7.095.339.386,30,- tanpa melakukan survey harga pasar peralatan dan mesin kapal terlebih dahulu ke beberapa supplier dan juga survey ke beberapa perusahaan galangan kapal.

“Hanya berdasarkan Engineer’s Estimate (EE) yang dibuat oleh konsultan perencanaan tahun 2019 dan PS yang dibuat oleh PPK tahun 2019. Selanjutnya saksi Herwilin, selaku PPK telah menetapkan rancangan kontrak, uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan,” tambahnya.

Selain itu,  pada saat proses pelaksanaan tender pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemda SBB juga Peking Caling dan Moh. Yasin Aponno (almarhum Bupati SBB) memerintahkan PPK untuk memenangkan PT Kairos Anugerah Marina.

Padahal Herwin  mengetahui dokumen yang dimasukkan oleh PT Kairos Anugerah Marina palsu.

“Saksi mengetahui dokumen  berupa sertifikat tenaga ahli adalah fotocopy warna bukan asli namun saksi Herwilin selaku PPK berdasarkan arahan dari terdakwa Peking Caling Bupati Kabupaten SBB, Alm Moh Yasin Payapo untuk tetap menunjuk PT Kairos Anugerah Marina sebagai penyedia Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tersebut,” tambahnya.

Kongkalingkong yang dibuat Peking Caling dan lainnya tak sampai disitu.

Selanjutnya  terdakwa Peking Caling memerintahkan Direktur PT. Kairos Anugerah Marina untuk membuat dan menandatangani berita acara serah terima 2 unit mesin marine Enggine Yanmar dari PT Pioneer seolah-olah mesin sudah diserahterimakan kepada PT. Kairos Anugerah Marina.

“Tujuannya untuk memperlancar proses pencairan anggaran serta terdakwa Peking Caling menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPM) guna pencairan anggaran termin 1-50 % dan termin I-75% dengan prestasi pekerjaan yang tidak sesuai yaitu pencairan Termin,” tambahnya.

Lanjut dijelaskannya, progres pekerjaan baru mencapai 4,17 persen bukan 82,92 persen karena PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa menghitung barang yang baru dipesan (Purchase Order) dan barang yang baru dibayarkan uang muka (Down Payment) sebagai progress pekerjaan sehingga membuat bobot lebih tinggi dari fakta sebenarnya.

Menurut JPU, terdakwa Peking Caling, selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yaitu melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak yang dikerjakan oleh PT. Kairos Anugerah Marina.

Hal ini dibuktikan dengan adanya serangkaian administrasi berupa surat peringatan dan surat teguran kepada PPK dan Penyedia Jasa yang dibuat berlaku turut seolah olah terdakwa Peking Caling, melakukan pengawasan pekerjaan pengadaan kapal operasional pemerintah daerah Kabupaten SBB tersebut.

Kini kedua terdakwa didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Usai mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa mengajukan eksepsi. Sidang kemudian ditunda oleh Majelis hakim hingga pekan depan. (S-26)