AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Lou­henapessy menegaskan eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pieter Leuwol, sudah dinonaktifkan dari jabatannya lantaran terlibat dalam tindak pidana korupsi yang se­mentara ini sedang dijalani­nya.

Louhenapessy menegaskan, se­cara aturan Leuwol harus di­berhentikan dari jabatannya lan­taran tindak pidana korupsi yang sementara ini sedang dijalankan hukumannya.

“Jadi kalau sesuai dengan aturan kepegawaian itu berarti dia mesti diambil langkah dengan pemberhentian untuk sementara, ya itu pasti sesuai dengan aturannya,” jelas Louhenapessy kepada Siwalima Senin (15/11).

Dikatakan, nantinya setelah sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Pemkot Ambon akan melanjutkan ke tindakan administrasi sesuai dengn aturan komisi aparatur sipil negara (KASN).

“Syukur-syukur kalau dia tidak berlanjut setelah ada putusan baru kita ambil tindakan administrasi lagi,” ujarnya.

Baca Juga: Giliran PLN Kenalkan Electrifying Lifestyle di Pulau Seram

Meski demikian, Louhenapessy mengaku prihatin dengan permasalahan yang dihadapi eks kepala dinasnya itu. “Jadi begini, terus terang saja memang saya juga prihatin ya, karena saya juga nggak pernah nyangka bahwa ada masalah itu,” ungkapnya.

Walikota dua periode ini menyatakan siap membantu Leuwol apabila diperlukan keterangan tambahan darinya maupun staff lainnya. “Kalau bisa dibantu untuk menjelaskan, kita akan membantu untuk menjelaskan itu cuman saya prihatin,” pungkasnya.

Jaksa Tahan

Eks Kadis Perindag Kota Ambon ditahan jaksa pada Jumat (12/11). Leuwol yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra digiring ke Rutas Kelas IIA Ambon, oleh jaksa atas dugaan penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon, tahun anggaran 2017-2019, dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.

Selain Leuwol, jaksa juga menahan mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Mardika, Veki Maruanaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Tagalaya.

Leuwol dan Maruanaya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan retribusi pelayanan Pasar Mardika pada Disperindag Kota Ambon, tahun anggaran 2017-2019, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,3 miliar.

Keduanya diperiksa sebagai tersangka, Jumat (12/11) sejak pukul 10.00-17.15 WIT di ruang penyidik Pidsus. Saat menjalani pemeriksaan keduanya didampingi  Penasehat Hukum, Hendrik Lusikoy.

Kasus duagaan korupsi retribusi Pasar Mardika ini diendus pihak Kejati Maluku sejak tahun 2020 lalu, dimana ada dugaan  kebocoran retribusi yang ditaksir Rp 1,3 miliar.

Pantauan Siwalima di Kejati Maluku, kedua tersangka usai diperiksa keluar dari ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 17.36 WIT dengan mengenakan rompi merah muda dan dikawal oleh personel Pemdal Kejati Maluku dan langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan kejaksaan dengan nomor Polisi DE  8478 AM, untuk dibawah ke Rutan Klas IIA Ambon.

Bahkan saat keduanya hendak masuk ke mobil tahanan, Kadisperindag Kota Ambon Sirjhon Slarmanat bersama Sekretaris Dinas dan sejumlah Kabid maupun kepala seksi pada Disperindag Kota Ambon, sempat memberikan semangat kepada kedua tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba yang di­konfirmasi Siwalima menjelaskan, kedua tersangka sebelum ditahan terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik untuk melengkapi berkas perakaranya ditahap penyidikan. “Kedua tersangka ini lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan,” ungkap Kareba.

Dijelaskan, penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan oleh penyidik, dengan tujuan ke­penti­ngan penyidikan sebagai­mana di­atur dalam  KUHAP.

“Ter­sangka itu ditahan agar tersangka tidak mela­rikan diri, tidak menghilangkan ba­rang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelasnya. (S-52)