AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku menjamin insentif tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 dibayar.

Walaupun anggaran da­ri Kemente­rian Kese­ha­tan belum bi­sa dicairkan, dana APBD akan dipakai. Sekitar Rp 4 miliar dibutuhkan untuk membayar insentif nakes.

“Kalau kita punya prediksi sampai Desember kita masih butuh 4 miliar lagi. Tidak ada masalah uang kita bisa pakai dana talangan dulu dan sudah koordinasi dengan Sekjen Kementerian Kesehatan,” ujar Sekda Maluku Kasrul Selang kepada Siwalima di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (15/12).

Kasrul akui, keterlambatan pencairan anggaran dari kementerian karena masalah laporan pertanggungjawaban dari setiap rumah sakit.

“Jadi kalau terlambat kita akan gunakan dana talangan dulu untuk mengatasinya, kemudian setelah anggaran dari pusat cair baru ditutup, saya kira untuk anggaran sudah tidak ada masalah lagi,” katanya.

Baca Juga: BKD Masih Telusuri Kasus Calo Disdukcapil

Dibandingkan dengan rumah sakit lain, kata Kasrul, RSUD dr. M Haulussy agak ribet.

“Memang ada kendala sedikit di RSUD Haulussy, tetapi direkturnya sudah menjamin di hadapan DPRD akan segera diselesaikan agar sebelum Natal insentif ini sudah bisa dicairkan,” tegasnya.

Nakes Terancam

Seperti diberitakan, para tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 di RSUD dr. M Haulussy terancam tidak mendapatkan insentif bulan Agustus hingga November.

Sampai saat ini anggaran yang tersedia di Pemprov Maluku yang berasal dari APBN hanya untuk bulan Juni dan Juli. Sedangkan Agustus hingga November belum dicairkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Anggaran yang baru tersedia hanya untuk Juni dan Juli, sedangkan Agustus hingga November belum ada,” kata Ketua Tim I Pegawasan Penanganan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Maluku Tan Ryan, verifikator insentif Covid-19, Inggrid Sihasale dan Plt Di­rektur RSUD dr. M Haulussy, Rodrigo Limmon, Senin (14/12).

Dijelaskan, sesuai sistem  pencairan anggaran bagi pembayaran insentif, Dinas Kesehatan harus mencairkan insentif bulan Juni dan Juli, setelah itu laporan dimasukan ke Kementerian Kesehatan, barulah intensif bulan Agustus hingga November bisa dicairkan. Sedangkan tahun anggaran 2020 hampir selesai.

Sairdekut mengatakan, sangat disayangkan jika tenaga medis telah menjalankan kewajiban dalam menangani pasien Covid-19, tetapi hak mereka tidak dibayarkan oleh negara. (S-39)