AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat dikritik secara tegas oleh DPRD Maluku, akhirnya Komisi IV bersama dengan Direktur RS Haulussy, Nazaruddin sepakat pembayaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19 tetap mengikuti juknis yang telah ditetapkan.

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja antara pimpinan DPRD, pimpinan dan anggota komisi IV, Direktur RSHaulussy, tim juknis dan perwakilan tenaga kesehatan, Selasa (28/2).

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Elviana Pattiasina kepada wartawan usai pertemuan itu menjelaskan, sebelumnya kesepa­katan terkait dengan besaran presentasi pembagian klaim BPJS telah disepakati 50 persen untuk tenaga kesehatan  dan 50 persen lainnya untuk manajemen.

Namun, terjadi persoalan dimana ada terjadi perubahan terhadap juknis menjadi 40 persen untuk nakes, dan 60 persen bagi mana­jemen sehingga memicu penolakan dari tenaga kesehatan.

“Awalnya sudah disepakati tetapi berkembang lagi menjadi 40:60 dan tidak diterima oleh tenaga kesehatan maka persoalan ini sampai di dewan,” ucap Pattiasina.

Baca Juga: Keluarga Lantamal IX Peringatan Isra Mir’aj

Dalam pertemuan yang di pim­pinan langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun ini menyepakati agar tetap menggu­nakan juknis yang telah ditetapkan sebelumnya yakni, 50 persen untuk nakes dan 50 persen lainnya untuk manajemen.

Hal ini perlu dilakukan mengingat, baik tenaga kesehatan maupun tenaga administrasi telah melakukan tugas-tugas digarda terdepan penangangan Covid-19.

Menurutnya, anggaran untuk pembayaran Insentif tenaga kese­hatan telah tersedia dan tinggal dibagi sehingga dengan adanya kesepakatan ini diharapkan pem­bagian segera dilakukan.

“Kita berharap selepas ini sudah dapat dibayarkan kepada tenaga kesehatan,” pintanya.

Abaikan Hak Nakes

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Maluku mengkritik kebijakan manajemen RS Haulussy kembali mengabaikan pembayaran hak-hak tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

Insentif tenaga kesehatan sudah disepakati bersama dan hanya menunggu ditandatangani untuk dibagikan, mendadak dibatalkan dengan alasan presentasi pemba­gian harus diubah.

“Terkait dengan pembagian dana jasa Covid di RS Haulussy sesuai juknis yang prosesnya panjang akhirnya disepakati 50:50, dan sudah ditandatangani tinggal dibagikan. Tiba-tiba Jumat kemarin dibatalkan dan dirubah menjadi 40 persen ke nakes dan 60 ke manajemen,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin kepada wartawan di DPRD Maluku, Senin (27/2).

Menurutnya, presentasi pemba­gian jasa Covid-19 ini telah dibi­carakan secara matang dan dise­pakati. Artinya tidak ada masalah sehingga wajib ditindaklanjuti oleh manajemen RS Haulussy.

Kata dia, DPRD sejak awal telah menyampaikan jika persoalan hutang RS akan diselesaikan de­ngan melibatkan Pemerintah Provinsi, sebab tidak mungkin RS Haulussy dibiarkan sendiri dalam menyelesaikan hutang.

“Soal hutang di RS ini nanti kita selesaikan dengan Pemda, karena kalau mau memikul sendiri termasuk kita akan mengundang pihak terkait dengan hutang untuk supaya pelayanan dirumah sakit bisa jalan dengan baik,” tegasnya.

Rovik menegaskan, manajemen RS Haulussy wajib menjalankan kese­pakatan awal sebab, para tenaga kese­hatan telah melayani dengan memper­taruhkan keselamatan maka tidak ada pilihan lain selain wajib menindaklan­juti kesepakatan bersama.

“Kasihan ini hak orang, maka jasa mereka harus dibayar anggaran 38 miliar dan dibagi dua, jadi kita akan panggil usai pengawasan agar segera dibayarkan,” pintanya. (S-20)